Indramayu (Antaranews Jabar) - Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil membekuk pencuri yang mengakibatkan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp409 juta raib digondol pelaku.
"Pelaku yang kita bekuk itu berinisial DSH (30), dia juga merupakan pegawai desa," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Kamis.
Pelaku, katanya, mencuri uang ADD Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, sebesar Rp409 juta dengan cara mencongkel lemari yang menjadi tempat penyimpanannya.
Yoris mengatakan, pelaku DSH juga merupakan perangkat Desa Cikedung yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan.
"Selain itu pelaku juga merupakan anak dari Kepala Desa setempat," tuturnya.
Untuk modus yang dilakukan oleh pelaku, yaitu dengan cara merusak kunci lemari yang dijadikan tempat penyimpanan uang dan itu dilakukan saat para perangkat desa menjalankan ibadah sholat Jumat.
"Pelaku merusak kunci pintu lemari menggunakan parang dan mengambil uang dana desa itu," katanya.
Pelaku menjalankan aksinya seorang diri, karena memang sudah mengetahui kondisi sekitar serta tempat penyimpanan uang yang merupakan ADD itu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai barang bukti, di antaranya uang tunai yang masih tersisa sekitar Rp240 juta, sepeda motor, telepon genggam, sebuah arit dan lain sebagainya.
"Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Pelaku yang kita bekuk itu berinisial DSH (30), dia juga merupakan pegawai desa," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Kamis.
Pelaku, katanya, mencuri uang ADD Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, sebesar Rp409 juta dengan cara mencongkel lemari yang menjadi tempat penyimpanannya.
Yoris mengatakan, pelaku DSH juga merupakan perangkat Desa Cikedung yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan.
"Selain itu pelaku juga merupakan anak dari Kepala Desa setempat," tuturnya.
Untuk modus yang dilakukan oleh pelaku, yaitu dengan cara merusak kunci lemari yang dijadikan tempat penyimpanan uang dan itu dilakukan saat para perangkat desa menjalankan ibadah sholat Jumat.
"Pelaku merusak kunci pintu lemari menggunakan parang dan mengambil uang dana desa itu," katanya.
Pelaku menjalankan aksinya seorang diri, karena memang sudah mengetahui kondisi sekitar serta tempat penyimpanan uang yang merupakan ADD itu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai barang bukti, di antaranya uang tunai yang masih tersisa sekitar Rp240 juta, sepeda motor, telepon genggam, sebuah arit dan lain sebagainya.
"Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019