Bandung (Antaranews Jabar) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menyatakan siap dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap Proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Saya selaku warga masyarakat yang Insya Allah taat dan patuh terhadap mekanisme yang sedang berjalan. Saya sampaikan, apabila diperlukan saya siap jadi saksi," kata Iwa Karniwa, di Gedung Sate Bandung, Rabu.
Menurut dia, kesiapannya menjadi saksi persidangan tersebut terkait dengan namanya yang disebut oleh terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.
Menurut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah, Sekda Jabar meminta uang Rp1 miliar untuk memuluskan izin Proyek Meikarta di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat.
Sekda Iwa menyatakan pihaknya siap dikonfrontir di persidangan dengan pihak Neneng Hassanah dan Neneng Rahmi, Kabid Dinas PUPR Kabupaten Bekasi yang menginformasikan pada Neneng bahwa dirinya meminta uang tersebut.
"Saya juga siap untuk diklarifikasi sebagaimana yang telah saya lakukan atas masalah itu," katanya lagi.
Iwa membantah menerima uang Rp1 miliar seperti yang terungkap di persidangan.
Baca juga: Sekda Jabar disebut kasus Meikarta, Emil: kedepankan azas praduga tak bersalah
Terkait keterlibatannya dalam proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di BKPRD Jabar, juga perubahan revisi RDTR Bekasi, Iwa mengaku tidak memiliki kewenangan apa pun saat itu.
"Dan saya sama sekali tak berwenang dalam BKPRD, sehingga hadir pun tidak," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus Meikarta sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan Meikarta.
"Sekda Jabar memang baru terungkap tadi diterangkan Bu Neneng (Bupati Bekasi nonaktif). Di persidangan selanjutnya kami hadirkan pemberinya Neneng Rahmi (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR) itu kan menerima dari Lippo. Nanti kami hadirkan Neneng Rahmi Nurlaili dan Pak Iwa-nya juga kami hadirkan," ujar Jaksa I Wayan Riana, seusai persidangan, pekan lalu.
Dalam keterangan Neneng Hasanah, Iwa disebut meminta uang Rp1 miliar terkait proyek perizinan Meikarta. Permintaan Iwa itu berdasarkan laporan dari bawahannya, Neneng Rahmi.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Neneng Rahmi, permintaan uang itu untuk mengurus persetujuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Meikarta.
Atas keterangan tersebut, jaksa akan menghadirkan Iwa sebagai saksi penerima, guna menggali keterlibatannya dalam proyek perizinan Meikarta, terutama terkait permintaan uang Rp1 miliar.
Baca juga: Sekda Jabar akan diajukan di sidang kasus Meikarta
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Saya selaku warga masyarakat yang Insya Allah taat dan patuh terhadap mekanisme yang sedang berjalan. Saya sampaikan, apabila diperlukan saya siap jadi saksi," kata Iwa Karniwa, di Gedung Sate Bandung, Rabu.
Menurut dia, kesiapannya menjadi saksi persidangan tersebut terkait dengan namanya yang disebut oleh terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.
Menurut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah, Sekda Jabar meminta uang Rp1 miliar untuk memuluskan izin Proyek Meikarta di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat.
Sekda Iwa menyatakan pihaknya siap dikonfrontir di persidangan dengan pihak Neneng Hassanah dan Neneng Rahmi, Kabid Dinas PUPR Kabupaten Bekasi yang menginformasikan pada Neneng bahwa dirinya meminta uang tersebut.
"Saya juga siap untuk diklarifikasi sebagaimana yang telah saya lakukan atas masalah itu," katanya lagi.
Iwa membantah menerima uang Rp1 miliar seperti yang terungkap di persidangan.
Baca juga: Sekda Jabar disebut kasus Meikarta, Emil: kedepankan azas praduga tak bersalah
Terkait keterlibatannya dalam proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di BKPRD Jabar, juga perubahan revisi RDTR Bekasi, Iwa mengaku tidak memiliki kewenangan apa pun saat itu.
"Dan saya sama sekali tak berwenang dalam BKPRD, sehingga hadir pun tidak," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus Meikarta sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan Meikarta.
"Sekda Jabar memang baru terungkap tadi diterangkan Bu Neneng (Bupati Bekasi nonaktif). Di persidangan selanjutnya kami hadirkan pemberinya Neneng Rahmi (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR) itu kan menerima dari Lippo. Nanti kami hadirkan Neneng Rahmi Nurlaili dan Pak Iwa-nya juga kami hadirkan," ujar Jaksa I Wayan Riana, seusai persidangan, pekan lalu.
Dalam keterangan Neneng Hasanah, Iwa disebut meminta uang Rp1 miliar terkait proyek perizinan Meikarta. Permintaan Iwa itu berdasarkan laporan dari bawahannya, Neneng Rahmi.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Neneng Rahmi, permintaan uang itu untuk mengurus persetujuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Meikarta.
Atas keterangan tersebut, jaksa akan menghadirkan Iwa sebagai saksi penerima, guna menggali keterlibatannya dalam proyek perizinan Meikarta, terutama terkait permintaan uang Rp1 miliar.
Baca juga: Sekda Jabar akan diajukan di sidang kasus Meikarta
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019