Cianjur (Antaranews Jabar) - Puluhan perwakilan karyawan RSUD Cianjur, Jawa Barat, mempertanyakan klaim jaminan kesehatan dari BPJS yang belum dibayarkan selama beberapa bulan, sehingga berdampak terhadap insentif dan jasa layanan yang belum mereka terima.
"Belum dibayarnya klaim ke rumah sakit berdampak terhadap insentif dan jasa layanan untuk seribuan pegawai tertunda selama tiga bulan terakhir, sehingga pegawai kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Edi Sutanto kordinator perwakilan karyawan RSUD Cianjur di Cianjur Senin.
Sehingga pihaknya meminta audiensi dengan pihak BPJS yang akhirnya dilakukan di ruang rapat direksi RSUD Cianjur. Audiensi selama dua jam itu, tidak menghasilkan solusi apapun.
BPJS akan melakukan pembayaran untuk satu bulan dari total tiga bulan dana klaim yang belum terbayarkan. "Jadi hanya yang Oktober yang dibayarkan, sementara November dan Desember masih belum jelas kapan," katanya.
Dia mengungkapkan, pembayaran yang hanya sebulan tidak dapat menutupi kebutuhan pegawai yang selama beberapa bulan terakhir karena selama ini pegawai di lingkungan RSUD terpaksa meminjam untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
"Kami terpaksa menghutang atau menjual barang berharga dengan harapan ketika BPJS membayar klaim, semuanya dapat dibayar, namun kenyataanya jawaban dari BPJS tidak memuaskan dan sangat mengecewakan," katanya.
Ia menambahkan, pegawai akan terus mendesak manajemen rumah sakit dan BPJS Kesehatan agar segera membayarkan insentif yang menjadi hak pegawai dengan ancaman ribuan pegawai akan melakukan aksi damai ke Pendopo Cianjur, meminta pemkab memberikan solusi.
Wakil Direktur RSUD Cianjur, Tiurma Hutapea, mengatakan terlambatnya pembayaran klaim ke RSUD berdampak terhadap pembayaran insetif dan jasa pelayanan untuk ribuan karyawan selama tiga bulan terakhir.
"BPJS baru membayar untuk satu bulan sedangkan bulan dua bulan terakhir belum dan sayAngnya mereka baru membayar baru klaim pokok, sedangkan denda akibat mundurnya pembayaran belum," katanya.
Ia menambahkan, seharusnya jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka BPJS akan dikenakan denda satu persen dari nilai klaim."Biasanya pembayaran denda mundur, tidak berbarengan dengan klaim pokok yang harusnya berbarengan," katanya.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan Cianjur menolak memberikan keterangan usai melakukan pertemuan dengan perwakilan karyawan. Bahkan Pimpinan BPJS Kesehatan Cianjur, terkesan menghindar dari kejaran pewarta yang sudah menunggU di luar ruangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Belum dibayarnya klaim ke rumah sakit berdampak terhadap insentif dan jasa layanan untuk seribuan pegawai tertunda selama tiga bulan terakhir, sehingga pegawai kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Edi Sutanto kordinator perwakilan karyawan RSUD Cianjur di Cianjur Senin.
Sehingga pihaknya meminta audiensi dengan pihak BPJS yang akhirnya dilakukan di ruang rapat direksi RSUD Cianjur. Audiensi selama dua jam itu, tidak menghasilkan solusi apapun.
BPJS akan melakukan pembayaran untuk satu bulan dari total tiga bulan dana klaim yang belum terbayarkan. "Jadi hanya yang Oktober yang dibayarkan, sementara November dan Desember masih belum jelas kapan," katanya.
Dia mengungkapkan, pembayaran yang hanya sebulan tidak dapat menutupi kebutuhan pegawai yang selama beberapa bulan terakhir karena selama ini pegawai di lingkungan RSUD terpaksa meminjam untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
"Kami terpaksa menghutang atau menjual barang berharga dengan harapan ketika BPJS membayar klaim, semuanya dapat dibayar, namun kenyataanya jawaban dari BPJS tidak memuaskan dan sangat mengecewakan," katanya.
Ia menambahkan, pegawai akan terus mendesak manajemen rumah sakit dan BPJS Kesehatan agar segera membayarkan insentif yang menjadi hak pegawai dengan ancaman ribuan pegawai akan melakukan aksi damai ke Pendopo Cianjur, meminta pemkab memberikan solusi.
Wakil Direktur RSUD Cianjur, Tiurma Hutapea, mengatakan terlambatnya pembayaran klaim ke RSUD berdampak terhadap pembayaran insetif dan jasa pelayanan untuk ribuan karyawan selama tiga bulan terakhir.
"BPJS baru membayar untuk satu bulan sedangkan bulan dua bulan terakhir belum dan sayAngnya mereka baru membayar baru klaim pokok, sedangkan denda akibat mundurnya pembayaran belum," katanya.
Ia menambahkan, seharusnya jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka BPJS akan dikenakan denda satu persen dari nilai klaim."Biasanya pembayaran denda mundur, tidak berbarengan dengan klaim pokok yang harusnya berbarengan," katanya.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan Cianjur menolak memberikan keterangan usai melakukan pertemuan dengan perwakilan karyawan. Bahkan Pimpinan BPJS Kesehatan Cianjur, terkesan menghindar dari kejaran pewarta yang sudah menunggU di luar ruangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019