Jakarta (Antaranews Jabar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Cianjur 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS), dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang juga kakak ipar dari Bupati Cianjur.
"Penyidik, hari ini dijadwalkan memerika empat orang saksi untuk tersangka IRM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Empat saksi itu antara lain Staf Sarana dan Prasaranan Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Lutfi Hilari, Kasie Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Hendra Munadi serta dua PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur masing-masing Budiman dan Dani Nurjaman Al Habsi.
Dalam kasus itu, diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Baca juga: Ampuh dukung KPK bongkar dalang kasus OTT Bupati Cianjur
Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih "fee" dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur.
Diduga, alokasi "fee" terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah "cempaka" yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati.
Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu.
Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut.
Baca juga: KPK geledah rumah mantan Bupati Cianjur
Baca juga: Stiker "Cianjur Jago" di mobil dinas dicopot
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019