Bandung (Antaranews Jabar) - Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jawa Barat, menahan delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang terbukti menyalahgunakan visa atau izin tinggal.
"Kita amankan delapan WNA asal Nigeria dari dua tempat berbeda," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kelas I Bandung, Ari Budidjanto di Bandung, Rabu.
Delapan WNA ditangkap pada 26 hingga 31 Desember 2018 di dua tempat berbeda. Dua orang diamankan di Apartemen Buah Batu Park dan enam orang lainnya di Apartemen Newton Bandung.
Penangkapan seluruh WNA itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang sering melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tempat mereka tinggal.
Keimigrasian dibantu TNI dan Polri kemudian mendatangi lokasi dan menemukan bahwa seluruh WNA tersebut tidak bisa memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya saat didatangi petugas.
"Berdasarkan aturan undang-undang ketika tidak bisa menunjukan paspor kita akan tahan sementara untuk pendalaman," kata dia.
Usai mendalami kasus tersebut, diketahui masa berlaku izin tinggal kedelapan WNA itu telah habis lebih dari 60 hari dari batas waktu yang diberikan Keimigrasian. Tak hanya itu, beberapa paspor mereka ditemukan telah sengaja disobek.
Petugas Imigrasi bersama Polri juga akan tetap melakukan pendalaman karena diduga masih ada pelanggaran lain yang dilakukan delapan WNA itu.
"Kedelapan WNA tersebut kini ditempatkan di ruang detensi imigrasi kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung guna menunggu proses lebih lanjut," katanya.
Saat disinggung mengenai pekerjaan mereka selama tinggal di Indonesia, dia belum bisa mengungkapkannya guna keperluan proses penyidikan lebih jauh.
"Mereka bilang hanya jalan-jalan saja. Ada kemungkinan lain yang mereka lakukan," kata dia.
Baca juga: Kantor imigrasi Bandung deportasi 67 WNA pada 2018
Baca juga: Selama 2018, Imigrasi Cirebon deportasi 22 WNA
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kita amankan delapan WNA asal Nigeria dari dua tempat berbeda," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kelas I Bandung, Ari Budidjanto di Bandung, Rabu.
Delapan WNA ditangkap pada 26 hingga 31 Desember 2018 di dua tempat berbeda. Dua orang diamankan di Apartemen Buah Batu Park dan enam orang lainnya di Apartemen Newton Bandung.
Penangkapan seluruh WNA itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang sering melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tempat mereka tinggal.
Keimigrasian dibantu TNI dan Polri kemudian mendatangi lokasi dan menemukan bahwa seluruh WNA tersebut tidak bisa memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya saat didatangi petugas.
"Berdasarkan aturan undang-undang ketika tidak bisa menunjukan paspor kita akan tahan sementara untuk pendalaman," kata dia.
Usai mendalami kasus tersebut, diketahui masa berlaku izin tinggal kedelapan WNA itu telah habis lebih dari 60 hari dari batas waktu yang diberikan Keimigrasian. Tak hanya itu, beberapa paspor mereka ditemukan telah sengaja disobek.
Petugas Imigrasi bersama Polri juga akan tetap melakukan pendalaman karena diduga masih ada pelanggaran lain yang dilakukan delapan WNA itu.
"Kedelapan WNA tersebut kini ditempatkan di ruang detensi imigrasi kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung guna menunggu proses lebih lanjut," katanya.
Saat disinggung mengenai pekerjaan mereka selama tinggal di Indonesia, dia belum bisa mengungkapkannya guna keperluan proses penyidikan lebih jauh.
"Mereka bilang hanya jalan-jalan saja. Ada kemungkinan lain yang mereka lakukan," kata dia.
Baca juga: Kantor imigrasi Bandung deportasi 67 WNA pada 2018
Baca juga: Selama 2018, Imigrasi Cirebon deportasi 22 WNA
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019