Bandung (Antaranews Jabar) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 152 kilogram dan sabu-sabu 600 gram dari berbagai kasus yang ditangani.
"Pemusnahan ini merupakan hasil barang bukti dari tangkapan kita selama dua pekan kemarin," ujar Kepala BNN Jabar Brigjen Sufyan Syarif, di Kantor BNN Jabar, Kamis.
Sufyan mengatakan, 152 kilogram ganja yang dimusnahkan didapat dari pengungkapan sindikat pengedar jaringan Aceh. Sementara sabu-sabu berjumlah 600 gram yang diambil dari seorang napi di Lapas Subang pada Oktober 2018.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blender untuk sabu-sabu, dan dibakar untuk ganja. Usai sabu dimusnahkan, BNN kemudian membuangnya ke dalam tanah di halaman kantor BNN Jabar.
"Totalnya ini dari tiga perkara yang kita ungkap, sabu, ganja dan katinone. Dengan pemusnahan ini, jika diestimasikan maka dapat menyelamatkan kurang lebih 949.442 warga Jabar," kata dia.
Menurut dia, Indonesia khususnya Jawa Barat masih menjadi pasar potensial peredaran narkoba. Ada tiga kriteria mudahnya barang haram tersebut beredar. Pertama aspek konsumen yang besar, kedua aspek produk baru, dan terakhir aspek peluang mudahanya peredaran.
"Ya selalu berkembang terus-menerus konsumen baru, produk baru, kita harus waspadai itu. Indonesia sudah masuk jaringan internasional narkotika, karena di sini sangat subur konsumsinya konsumennya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018