Bandung (Antaranews Jabar) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung telah memusnahkan 16.635 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang rusak atau invalid, kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Jumat.

Pemusnahan KTP rusak atau invalid tersebut dilakukan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP Rusak dan Invalid.

Pemusnahan KTP invalid dilakukan untuk mencegah kemungkinan kartu-kartu itu tercecer dan disalahgunakan.

"Agar tidak ada kecurigaan dan opini negatif yang dapat dipolitisasi," kata Ema.

Dalam upaya mewujudkan ketertiban administrasi dan memberikan rasa aman kepada warga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendata KTP-e yang rusak, cacat, gagal cetak, serta informasi pemiliknya berubah.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, kata Ema, rutin melakukan pemilahan dan pemisahan KTP yang rusak dan invalid kemudian memusnahkannya.

"Sehingga dapat dipastikan bahwa KTP elektronik yang beredar di Kota Bandung adalah KTP yang valid," ujarnya.

 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018