Indramayu (Antaranews Jabar) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memberikan penghargaan "Promoter Reward" kepada Polres Indramayu, Jawa Barat, atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

"Kami memberikan penghargaan kepada Polres Indramayu atas keberhasilannya, di mana dalam satu bulan bisa menyita barang bukti sepeda motor sampai 312 unit dan ini saya kira sangat baik ," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Indramayu, Rabu.

Menurut dia, dengan kerja keras jajaran Polres Indramayu yang telah berhasil menyita 312 unit sepeda motor dalam satu bulan, sangat wajar apabila diberikan penghargaan.

Selain itu para korban atau masyarakat yang kehilangan kendaraannya bisa mengambil dengan gratis dan itu menjadikan Polres Indramayu mendapatkan citra yang baik dari masyarakat.

"Dampaknya semakin meningkatkan kepercayaan publik atas prestasi ini, khususnya Polres Indramayu dan umumnya Polri," ujarnya.

"Diharapkan dengan penghargaan ini akan meniadi motivasi Polres lain sehingga Polri kedepan semakin baik dan dicintai masyarakat," katanya.

Baca juga: 232 motor hasil kejahatan di Polres Indramayu, yang kehilangan silakan datang

Baca juga: 69 motor bodong disita Polres Indramayu

Kapolres Indramayu AKBP Yoris MY Marzuki mengatakan dengan adanya penghargaan dari Lemkapi menjadi salah satu komitmen Polres Indramayu lebih giat lagi dalam memberantas kasus pencurian kendaraan bermotor atau C3.

"Saat ini Polres Indramayu tetap melakukan langkah-langkah preventif dan represif terkait antisipasi kejahatan pencurian pemberatan (curat), pencurian kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," katanya.

Dia menambahkan dalam satu bulan ini Polres Indramayu telah menyita 312 unit sepeda motor hasil kejahatan dan 40 unit di antaranya sudah dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca juga: Korban tenggelam masih dicari tim Polres dan BPBD Indramayu

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018