Garut (Antaranews Jabar) - Komando Distrik Militer (Kodim) TNI/0611 Garut telah menelusuri dan mendata pengikut ajaran Sensen Komara yang mengaku sebagai nabi dan panglima Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Saya sudah memerintahkan seluruh jajaran untuk mendata seluruh warga di seluruh wilayah Kodim 0611 Garut yang menjadi pengikut Sensen ini," kata Komandan Kodim 0611 Garut, Letkol Inf Asyraf Aziz kepada wartawan di Garut, Selasa.
Ia menuturkan, Kodim 0611 Garut sudah mengetahui keberadaan Sensen dan diketahui ada beberapa orang menjadi pengikutnya.
Kodim Garut membutuhkan data lebih akurat jumlah pengikutnya serta tempat yang biasa mereka gunakan untuk penyebaran paham sesat tersebut.
"Kita melakukan pemetaan jumlah dan juga lokasi mereka karena ajarannya sudah dinyatakan sesat dan menyimpang," katanya.
Ia menyampaikan, paham Sensen sudah dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut adalah ajaran sesat dan dilarang menyebarkannya.
TNI, kata dia, mengantisipasi adanya gejolak di masyarakat yang dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Garut.
"Pendataan yang kita lakukan ini sebagai langkah antisipasi di wilayah sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Ia menambahkan, jajarannya tidak hanya mendata, tetapi berupaya untuk mengingatkan pengikutnya agar kembali melakukan aktivitas keagamaannya seperti pada umumnya.
Jika ajaran tersebut terus dibiarkan, kata dia, khawatir akan memicu konflik di masyarakat, atau melakukan tindakan yang dapat mengancam jiwa para pengikutnya itu.
"Perlu dilakukan pencegahan akan aksi masyarakat yang resah dengan kegiatan mereka," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Saya sudah memerintahkan seluruh jajaran untuk mendata seluruh warga di seluruh wilayah Kodim 0611 Garut yang menjadi pengikut Sensen ini," kata Komandan Kodim 0611 Garut, Letkol Inf Asyraf Aziz kepada wartawan di Garut, Selasa.
Ia menuturkan, Kodim 0611 Garut sudah mengetahui keberadaan Sensen dan diketahui ada beberapa orang menjadi pengikutnya.
Kodim Garut membutuhkan data lebih akurat jumlah pengikutnya serta tempat yang biasa mereka gunakan untuk penyebaran paham sesat tersebut.
"Kita melakukan pemetaan jumlah dan juga lokasi mereka karena ajarannya sudah dinyatakan sesat dan menyimpang," katanya.
Ia menyampaikan, paham Sensen sudah dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut adalah ajaran sesat dan dilarang menyebarkannya.
TNI, kata dia, mengantisipasi adanya gejolak di masyarakat yang dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Garut.
"Pendataan yang kita lakukan ini sebagai langkah antisipasi di wilayah sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Ia menambahkan, jajarannya tidak hanya mendata, tetapi berupaya untuk mengingatkan pengikutnya agar kembali melakukan aktivitas keagamaannya seperti pada umumnya.
Jika ajaran tersebut terus dibiarkan, kata dia, khawatir akan memicu konflik di masyarakat, atau melakukan tindakan yang dapat mengancam jiwa para pengikutnya itu.
"Perlu dilakukan pencegahan akan aksi masyarakat yang resah dengan kegiatan mereka," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018