Garut (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Garut telah memeriksa sejumlah orang pengikut Sensen Komara yang mengaku rasul di Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai tindak lanjut laporan warga tentang adanya unsur penistaan terhadap agama.

"Sudah kita mintai keterangan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Jumat.

Ia menuturkan, kepolisian bersama Forum Komunikasi Piminan Daerah (Forkopimda) Garut telah berkoordinasi untuk menangani masalah adanya satu keluarga yang menyatakan diri sebagai pengikut Sensen Komara.

Orang yang telah diperiksa, kata Budi, yakni Hamdani sebagai kepala rumah tangga, kemudian anggota keluarganya oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Garut dengan status sebagai saksi. "Statusnya masih saksi," ucap Budi.

Ia menambahkan, selain memeriksa pengikut Sensen, unsur dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut juga mengeluarkan fatwa dan Pemerintah Kabupaten Garut menertibkan peraturan bupati tentang pelarangan aliran tersebut. "Kita sikapi bersama," katanya.

Baca juga: Sensen alami gangguan jiwa, MUI Garut desak Pemerintah rehabilitasi

Baca juga: MUI Garut sebut pengikut ajaran Sensen capai ribuan

Sebelumnya, Hamdani menyatakan diri secara tertulis yang mengakui Sensen Komara sebagai rasul dan siap menyerahkan hartanya untuk Sensen.

Sensen merupakan pria asal Kabupaten Garut yang sebelumnya sempat heboh mengakui dirinya sebagai Presiden NII, kemudian mengaku sebagai rasul.

Sensen pernah menjalani pemeriksaan hukum, kemudian mendapatkan vonis tahanan bahwa Sensen mengalami gangguan jiwa sehingga diminta untuk direhabilitasi.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018