Bandung (Antaranews Jabar) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat dari 1.903 perusahaan multinasional baru 437 yang sudah berpredikat hijau emas atau sudah memenuhi unsur ketaatan pengelolaan lingkungan.
"Mereka telah melakukan efisiensi energi, konservasi air, kemudian hayati, pengurangan limbah B3, bagaimana masyarakat bisa diberdayakan gitu," ujar Direktur Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Karliansyah, di Universitas Padjadjaran, Kamis.
Karliansyah mengatakan, predikat hijau emas ini bisa diperoleh perusahaan yang telah memenuhi standar baku mutu dalam operasionalnya melalui pengawasan dan evaluasi ketat dari pemerintah pusat/daerah.
Menurut dia, jumlah perusahaan yang telah memenuhi baku mutu tersebut terus bertambah sejak tahun 1990. Dari hasil evaluasi pada tahun 1990 tingkat ketaatan perusahaan masih di angka 30 persen, sementara pada 2017 sudah mencapai 92 persen.
"Tapi artinya 8 persen masih bermasalah harus kami rangkul agar mereka bisa sejajar. Silakan kita tidak menghambat tapi syaratnya lingkungan harus dijaga. Karena lingkungan milik publik, tak boleh mencemari," kata dia.
Ia menginginkan, perusahaan besar yang telah memenuhi standar baku ini menjadi rujukan bagi perusahaan-perusahaan kecil untuk taat dalam mutu baku pengelolaan lingkungan.
"Kan yang hadir di sini kami minta sebagai pembina perusahaan di sekitarnya, yang hijau emas itu rujukan mereka. Ga usah jauh-jauh lah, ada perusahaan yang bagus yang mereka bisa belajar," kata dia.
Sementara bagi perusahaan yang masih berpredikat merah, pemerintah memberikan kesempatan untuk segera memenuhi indikator-indikator baku mutu. Namun ia tidak menjelaskan kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan apabila lalai dalam pengelolaan lingkungan.
"Merah itu perusahan perusahaan yang sudah berusaha untuk memenuhi baku mutu tapi belum mencapai , jadi merah dalam satu bulan di satu titik ada parameter yang ga bisa mereka penuhi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Mereka telah melakukan efisiensi energi, konservasi air, kemudian hayati, pengurangan limbah B3, bagaimana masyarakat bisa diberdayakan gitu," ujar Direktur Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Karliansyah, di Universitas Padjadjaran, Kamis.
Karliansyah mengatakan, predikat hijau emas ini bisa diperoleh perusahaan yang telah memenuhi standar baku mutu dalam operasionalnya melalui pengawasan dan evaluasi ketat dari pemerintah pusat/daerah.
Menurut dia, jumlah perusahaan yang telah memenuhi baku mutu tersebut terus bertambah sejak tahun 1990. Dari hasil evaluasi pada tahun 1990 tingkat ketaatan perusahaan masih di angka 30 persen, sementara pada 2017 sudah mencapai 92 persen.
"Tapi artinya 8 persen masih bermasalah harus kami rangkul agar mereka bisa sejajar. Silakan kita tidak menghambat tapi syaratnya lingkungan harus dijaga. Karena lingkungan milik publik, tak boleh mencemari," kata dia.
Ia menginginkan, perusahaan besar yang telah memenuhi standar baku ini menjadi rujukan bagi perusahaan-perusahaan kecil untuk taat dalam mutu baku pengelolaan lingkungan.
"Kan yang hadir di sini kami minta sebagai pembina perusahaan di sekitarnya, yang hijau emas itu rujukan mereka. Ga usah jauh-jauh lah, ada perusahaan yang bagus yang mereka bisa belajar," kata dia.
Sementara bagi perusahaan yang masih berpredikat merah, pemerintah memberikan kesempatan untuk segera memenuhi indikator-indikator baku mutu. Namun ia tidak menjelaskan kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan apabila lalai dalam pengelolaan lingkungan.
"Merah itu perusahan perusahaan yang sudah berusaha untuk memenuhi baku mutu tapi belum mencapai , jadi merah dalam satu bulan di satu titik ada parameter yang ga bisa mereka penuhi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018