Sukabumi (Antaranews Jabar) - Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Jawa Barat melakukan penertiban terhadap parkir liar yang berada di pusat perbelajaan di Jalan Ahmad Yani yang merupakan lokasi teramai di kota ini.
"Penertiban parkir liar ini karena menjadi penyebab kemacetan di Jalan Ahmad Yani yang merupakan pusat perbelanjaan, walaupun baru sebatas peringatan namun dalam waktu dekat akan diberlakukan sanksi," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Kota Sukabumi Rudi Hartono di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, penertiban ini merupakan sosialisasi dari Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Perhubungan yang dalam aturan tersebut kendaraan yang parkir sembarangan atau liar akan dijatuhi sanksi seperti cabut pentil, penderekan, pemasangan stiker hingga tilang.
Namun untuk sementara ini, karena masih dalam sebatas sosialisasi sehingga pelanggarnya hanya diberikan peringatan saja, tetapi jika sudah diberlakukan maka sanksi akan dijatuhkan kepada siapapun pelanggar.
Ada tiga lokasi yang menjadi fokus dalam penagakan perda tersebut yakni Jalan Ahmad Yani, IR H Juanda (Dago) dan RE Martadinata. Di mana jalan tersebut merupakan kawasan terpadat dan menjadi pusat perdagangan, pendidikan dan jasa.
Selama ini yang menjadi penyebab kemacetan dan penumpukan kendaraan itu dikarenakan banyak pengendara yang parkir di sembarang tempat padahal tidak di sekitar lokasi sudah disediakan tempat parkir khusus baik untuk kedaraan roda dua maupun empat.
"Untuk antisipasi adanya pelanggar kami sudah memasang tolo-tolo dan juga menyiagakan petugas di sekitar lokasi sehingga jika ada yang melanggar maka langsung diperingati," tambahnya.
Rudi mengatakan dengan banyaknya parkir liar itu juga berpengaruh terhadap pendapatan parkir sebagai salah satu pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi. Sebab kebanyakanya pengendara enggan membayar parkir padahal tarifnya sudah cukup murah yakni Rp1.000 untuk motor dan Rp2 ribu untuk mobil.
Sementara itu, salah seorang pengendara mobil Rizki Awaludin setuju dengan diberlakukan tindakan tegas itu karena setiap melintasi Jalan Ahmad Yani selalu tersendat akibat banyak yang parkir sembarang di badan jalan dan bukan di tempat peruntukannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Penertiban parkir liar ini karena menjadi penyebab kemacetan di Jalan Ahmad Yani yang merupakan pusat perbelanjaan, walaupun baru sebatas peringatan namun dalam waktu dekat akan diberlakukan sanksi," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Kota Sukabumi Rudi Hartono di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, penertiban ini merupakan sosialisasi dari Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Perhubungan yang dalam aturan tersebut kendaraan yang parkir sembarangan atau liar akan dijatuhi sanksi seperti cabut pentil, penderekan, pemasangan stiker hingga tilang.
Namun untuk sementara ini, karena masih dalam sebatas sosialisasi sehingga pelanggarnya hanya diberikan peringatan saja, tetapi jika sudah diberlakukan maka sanksi akan dijatuhkan kepada siapapun pelanggar.
Ada tiga lokasi yang menjadi fokus dalam penagakan perda tersebut yakni Jalan Ahmad Yani, IR H Juanda (Dago) dan RE Martadinata. Di mana jalan tersebut merupakan kawasan terpadat dan menjadi pusat perdagangan, pendidikan dan jasa.
Selama ini yang menjadi penyebab kemacetan dan penumpukan kendaraan itu dikarenakan banyak pengendara yang parkir di sembarang tempat padahal tidak di sekitar lokasi sudah disediakan tempat parkir khusus baik untuk kedaraan roda dua maupun empat.
"Untuk antisipasi adanya pelanggar kami sudah memasang tolo-tolo dan juga menyiagakan petugas di sekitar lokasi sehingga jika ada yang melanggar maka langsung diperingati," tambahnya.
Rudi mengatakan dengan banyaknya parkir liar itu juga berpengaruh terhadap pendapatan parkir sebagai salah satu pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi. Sebab kebanyakanya pengendara enggan membayar parkir padahal tarifnya sudah cukup murah yakni Rp1.000 untuk motor dan Rp2 ribu untuk mobil.
Sementara itu, salah seorang pengendara mobil Rizki Awaludin setuju dengan diberlakukan tindakan tegas itu karena setiap melintasi Jalan Ahmad Yani selalu tersendat akibat banyak yang parkir sembarang di badan jalan dan bukan di tempat peruntukannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018