Garut (Antaranews Jabar) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah menangani satu keluarga pengikut ajaran "Sensen Komara" yang mengaku sebagai rasul akhir zaman agar paham tersebut tidak meluas dan menimbulkan keresahan terhadap masyarakat umum lainnya.
"Sudah diproses, kami juga sudah pantau aktivitas keluarga tersebut," kata Kepala Badan Kesbangpol Garut, Wahyudijaya kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, Kesbangpol Garut sudah menerima informasi adanya warga bernama Hamdani bersama keluarganya yang mengakui Sensen sebagai rasul, bahkan dibuktikan secara tertulis dengan menggantikan dua kalimat syahadat.
Keluarga yang bertempat tinggal di Kecamatan Caringin tersebut, kata dia, sudah mendapatkan penanganan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecamatan setempat, bahkan MUI sudah membuat laporan ke Polsek Caringin.
Ketua MUI Kecamatan Caringin, Ahmad Nurjaman, menambahkan, sebelumnya Hamdani telah mengirimkan surat ke MUI dan unsur pimpinan kecamatan tentang meminta izin untuk salat menghadap ke arah timur, kemudian mengakui Sensen sebagai rasulnya.
"Masalah itu (shalat ke timur) sudah ditangani biar aqidahnya kembali ke jalan yang benar, tapi itu belum beres, sudah ada lagi surat yang ini," ucapnya.
Ia mengungkapkan, paham Sensen itu sudah diketahui sejak lama dengan pengikutnya masyarakat biasa, bahkan ada seorang pengikutnya sudah menjalani hukuman dengan kurungan penjara selama tiga tahun pada 2013.
Khusus kasus pengakuan rasul ini, kata Ahmad, MUI Kecamatan Caringin sudah menemui keluarga Hamdani untuk memberikan pengertian tentang pemahamannya yang salah.
Namun, lanjut dia, pemikirannya tersebut tetap tidak berubah dan mengakui Sensen sebagai nabinya, hingga akhirnya MUI Caringin melaporkan ke kepolisian dengan laporan penistaan agama. "Kami sudah buat laporan resmi ke Polsek," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Sudah diproses, kami juga sudah pantau aktivitas keluarga tersebut," kata Kepala Badan Kesbangpol Garut, Wahyudijaya kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, Kesbangpol Garut sudah menerima informasi adanya warga bernama Hamdani bersama keluarganya yang mengakui Sensen sebagai rasul, bahkan dibuktikan secara tertulis dengan menggantikan dua kalimat syahadat.
Keluarga yang bertempat tinggal di Kecamatan Caringin tersebut, kata dia, sudah mendapatkan penanganan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecamatan setempat, bahkan MUI sudah membuat laporan ke Polsek Caringin.
Ketua MUI Kecamatan Caringin, Ahmad Nurjaman, menambahkan, sebelumnya Hamdani telah mengirimkan surat ke MUI dan unsur pimpinan kecamatan tentang meminta izin untuk salat menghadap ke arah timur, kemudian mengakui Sensen sebagai rasulnya.
"Masalah itu (shalat ke timur) sudah ditangani biar aqidahnya kembali ke jalan yang benar, tapi itu belum beres, sudah ada lagi surat yang ini," ucapnya.
Ia mengungkapkan, paham Sensen itu sudah diketahui sejak lama dengan pengikutnya masyarakat biasa, bahkan ada seorang pengikutnya sudah menjalani hukuman dengan kurungan penjara selama tiga tahun pada 2013.
Khusus kasus pengakuan rasul ini, kata Ahmad, MUI Kecamatan Caringin sudah menemui keluarga Hamdani untuk memberikan pengertian tentang pemahamannya yang salah.
Namun, lanjut dia, pemikirannya tersebut tetap tidak berubah dan mengakui Sensen sebagai nabinya, hingga akhirnya MUI Caringin melaporkan ke kepolisian dengan laporan penistaan agama. "Kami sudah buat laporan resmi ke Polsek," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018