Jakarta (Antaranews Jabar) - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa menjelaskan soal tata ruang dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Saat itu kebetulan saya ketua BPKRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah), jadi saya sampaikan juga," kata Iwa di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Iwa diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT).

"Sebelum memenuhi panggilan saya sudah melaporkan pada Pak Gubernur, Pak Ridwan Kamil, kehadiran saya merupakan bentuk dukungan dan upaya kami pada KPK untuk memenuhi dalam rangka untuk pemberantasan korupsi," tambah Iwa.

Namun, Iwa mengaku saat proses perizinan Meikarta ia bukanlah ketua BPKRD.

"Proses itu ditanyakan cuma proses itu saya tidak tahu karena saya bukan ketua BPKRD saat itu, dan kebetulan prosesnya tidak ikut," ungkap Iwa.

Selain Iwa, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yaitu analis dokumen Perizinan Lira Sri Mawarni, pensiunan PNS Daryanto, staf dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Heru Gunawan, dua orang pihak swasta Olivia Sari Dewi dan Hanes Citra Tjhie, seorang PNS Andu Nusantara serta kabid Penataan ruang dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK terus mendalami sejumlah penyimpangan perizinan yang diduga terjadi sejak awal dan keterkaitannya dengan dugaan suap yang diberikan pada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan juga pendalaman sumber uang suap tersebut pada sejumlah pejabat dan pegawai Lippo Group.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yaitu lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.

Pewarta:  Desca Lidya Natalia

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018