Karawang (Antaranews Jabar) - Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang, Jabar menetapkan dua pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar pembuatan KTP elektronik dan administrasi kependudukan lainnya.
Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya, di Karawang, Selasa, mengatakan, dua pegawai Disdukcapil Karawang yang ditetapkan tersangka, sebelumnya atau sekitar sepekan lalu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli yang terdiri atas Polres dan Kejari Karawang.
OTT Tim Saber Pungli Karawang di Kantor Disdukcapil setempat itu sendiri terkait dengan pungutan liar dalam proses pembuatan KTP elektronik dan pembuatan administrasi kependudukan lainnya.
"Dua pegawai Disdukcapil Karawang yang ditetapkan tersangka itu berinisial J dan E," katanya.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena yang bersangkutan bertugas sebagai operator pencetakan KTP di Kantor Disdukcapil Karawang.
"Apabila ditahan, pelayanan cetak KTP (di kantor Disdukcapil Karawang) tidak bisa dilakukan," katanya.
Kapolres menyebutkan kalau Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang menjadi jaminan atas status tersangka sebagai tahanan luar Polres Karawang.
Sebelumnya sekitar sepekan lalu, Tim Saber Pungli Karawang melaksanakan OTT di Kantor Disdukcapil setempat. Dalam OTT tersebut, empat orang terjaring dan dibawa ke Mapolres Karawang.
Dari empat orang yang dibawa ke Mapolres Karawang itu, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kini kasus tersebut masih terus diselidiki pihak terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya, di Karawang, Selasa, mengatakan, dua pegawai Disdukcapil Karawang yang ditetapkan tersangka, sebelumnya atau sekitar sepekan lalu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli yang terdiri atas Polres dan Kejari Karawang.
OTT Tim Saber Pungli Karawang di Kantor Disdukcapil setempat itu sendiri terkait dengan pungutan liar dalam proses pembuatan KTP elektronik dan pembuatan administrasi kependudukan lainnya.
"Dua pegawai Disdukcapil Karawang yang ditetapkan tersangka itu berinisial J dan E," katanya.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena yang bersangkutan bertugas sebagai operator pencetakan KTP di Kantor Disdukcapil Karawang.
"Apabila ditahan, pelayanan cetak KTP (di kantor Disdukcapil Karawang) tidak bisa dilakukan," katanya.
Kapolres menyebutkan kalau Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang menjadi jaminan atas status tersangka sebagai tahanan luar Polres Karawang.
Sebelumnya sekitar sepekan lalu, Tim Saber Pungli Karawang melaksanakan OTT di Kantor Disdukcapil setempat. Dalam OTT tersebut, empat orang terjaring dan dibawa ke Mapolres Karawang.
Dari empat orang yang dibawa ke Mapolres Karawang itu, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kini kasus tersebut masih terus diselidiki pihak terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018