Garut (Antaranews Jabar) - Pemerintah Kabupaten Garut memusnahkan 2.160 arsip yang berkaitan dengan keuangan dari tahun 1980 sampai 2004 sesuai peraturan pemerintah dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur di halaman kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat.

Kepala Dispusip Kabupaten Garut, Lisnawati mengatakan, pemusnahan itu sudah sesuai peraturan yang berlaku untuk mengoptimalkan tugas dan pemanfaatan arsip daerah.

"Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip, bahwa arsip di lingkungan Pemkab Garut dilaksanakan secara total, sehingga tidak dapat lagi dikenal, baik isi maupun bentuknya," tutur Lisnawati.

Ia mengatakan, ada 2.160 arsip berkaitan dengan keuangan seperti jenis arsip SPM Rutin, SPM Gaji, SPJ Rutin, SPJ Gaji, daftar gaji dan arsip setoran pajak yang dimusnahkan secara terbuka disaksikan sejumlah pejabat Pemkab Garut.

Ia menyampaikan, arsip yang dimusnahkan tersebut diambil dari Unit Pencipta Arsip Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut.

"Pemusnahan juga berdasarkan Keputusan Bupati Garut tentang persetujuan pemusnahan arsip," katanya.

Penjabat Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Yatie Rochayati mengatakan, pemusnahan arsip merupakan bagian dari pengelolaan, dan secara spesifik dalam rangka kegiatan penyusutan arsip.

Pelaksanaan pemusnahan arsip itu, kata dia, mencakup dokumen keuangan mulai tahun 1980 hingga 2004 yang tidak memiliki nilai guna atau habis jangka simpannya.

Ia mengingatkan, semua aparatur di lingkungan Pemkab Garut untuk segera meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

"Saya meminta kepada pimpinan SKPD agar meningkatkan kesadaran akan pentingnya arsip, dan segera melakukan penataan arsip berbagai dokumen di lingkungan masing-masing," ujarnya.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018