Garut (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang petani di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang sebelumnya sempat melarikan diri usai melakukan aksinya, Kamis (11/10).
"Tersangka sudah kami tangkap, diamankannya malam tadi (Kamis malam)," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, jajarannya berhasil menangkap tersangka R (48) yang sebelumnya diketahui telah menganiaya korban Omas (37) saat sedang berkebun di Kampung Barukai, Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi.
Tersangka, lanjut dia, menganiaya korban karena dipicu masalah rebutan aliran air untuk menyirami kebun mereka.
Aliran air tersebut, kata dia, sebelumnya dimanfaatkan oleh tersangka untuk menyiram kebunnya, tetapi tiba-tiba air tersumbat yang diketahui ditutup oleh korban.
"Pelaku ini sedang menyiram kebun miliknya, tiba-tiba aliran airnya tersumbat, setelah ditelusuri ternyata korban ini yang menyumbatnya," ungkap Budi.
Korban yang merupakan adik ipar tersangka itu, kata Budi, mendapatkan luka bacok dan luka tusuk.
"Pelaku ini marah langsung membacok hingga korban terkapar, lalu warga lain membawa korban ke rumah sakit," ucapnya.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Tersangka sudah kami tangkap, diamankannya malam tadi (Kamis malam)," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, jajarannya berhasil menangkap tersangka R (48) yang sebelumnya diketahui telah menganiaya korban Omas (37) saat sedang berkebun di Kampung Barukai, Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi.
Tersangka, lanjut dia, menganiaya korban karena dipicu masalah rebutan aliran air untuk menyirami kebun mereka.
Aliran air tersebut, kata dia, sebelumnya dimanfaatkan oleh tersangka untuk menyiram kebunnya, tetapi tiba-tiba air tersumbat yang diketahui ditutup oleh korban.
"Pelaku ini sedang menyiram kebun miliknya, tiba-tiba aliran airnya tersumbat, setelah ditelusuri ternyata korban ini yang menyumbatnya," ungkap Budi.
Korban yang merupakan adik ipar tersangka itu, kata Budi, mendapatkan luka bacok dan luka tusuk.
"Pelaku ini marah langsung membacok hingga korban terkapar, lalu warga lain membawa korban ke rumah sakit," ucapnya.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018