Bandung (Antaranews Jabar) - Bos PT Solusi Balad Lumampah (SBL), Aom Juang Wibowo, menyatakan akan mengganti rugi uang calon jamaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah.

Hal tersebut disampaikan Aom dalam sidang lanjutan kasus penggelapan dana ratusan miliar terhadap belasan ribu orang calon jemaah umrah PT SBL di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.

"Iya nanti (ganti rugi) diurus oleh penasehat hukum saya," ujar Aom dalam persidangan.

Dalam sidang kali ini, beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi-saksi tersebut yakni Chandra Iriani, Riwik, dan Slamet. Ketiganya merupakan koordinator sekaligus jemaah umrah di PT SBL.

Saksi pertama, Chandra Iriani mengatakan, tiga orang yang diajaknya untuk berangkat umrah melalui jasa PT SBL, meminta uang untuk dikembalikan karena gagal pergi.

"Orang-orang yang saya ajak sudah berangkat umrah menggunakan agen travel lain dan menggunakan dana pribadi. Mereka meminta uang dikembalikan," kata dia.

Sementara saksi kedua, Riwik, mengaku telah menyetorkan uang ratusan juta kepada PT SBL untuk pemberangkatan tujuh anggota keluarganya. Ia masih berharap bahwa PT SBL bisa memberangkatkan keluarganya untuk ibadah haji plus pada 2019.

"Belum pergi karena untuk keberangkatan 2019," katanya.

Saksi ketiga, Slamet, menyampaikan telah mendaftarkan 200 orang, di mana 108 orang diantaranya belum berangkat. Ia pun berharap sisa dari jemaah yang belum berangkat dapat diproses apakah itu diberangkatkan atau pengembalian uang.

"Alasannya karena `overload`," kata dia.

Usai mendengar keterangan saksi, penasehat hukum Aom, Adi Muhamad Burhan, mengatakan kliennya berjanji akan mengurus calon jemaah yang belum berangkat.

Ia yakin Aom akan mampu memberangkatkan sisa calon jemaah, terlebih pada bulan Juni sebanyak 488 orang telah terbang ke Tanah Suci.

"Itu pembuktian itikad baik dari Pak Aom," kata dia.

Sementara bagi yang menolak diberangkatkan, kata dia, PT SBL akan melakukan pengembalian uang namun dengan catatan setelah proses pengurusan pemberangkatan calon jemaah.

"Setelah ini dibereskan baru kita mulai menentukan `refund`, artinya seluruh kewajiban itu tetap akan dipertanggungjawabkan oleh Pak Aom," katanya.

Namun ia belum bisa memastikan dari mana sumber dana yang akan dipakai Aom untuk menyelesaikan masalah pemberangkatan maupun pengembalian uang yang mencapai Rp231 miliar dari 12 ribuan calon jemaah tersebut.

"Makanya kami katakan, cukup bertanya kepada kami, nanti kami yang akan sampaikan maksud dari pada siapa tim yang akan mengatasi upaya-upaya baik dari Pak Aom ini," kata dia.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018