Cirebon (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, membekuk seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan barang bukti seribuan butir.

"Polisi amankan RM (24) warga Kota Cirebon yang mengedarkan seribuan butir sediaan farmasi tanpa izin," kata Kapolresta Cirebon, AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Selasa.

RM kata Roland diamankan di jalan Karanganom, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Minggu (15/7) sore.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pil jenis tramadol sebanyak 1.400 butir, pil jenis trihex 3.100 butir, dan daun ganja kering sebanyak lima linting.

"Semua barang bukti dibawa ke Mapolresta untuk pendalaman," tuturnya.

Tersangka, kata Roland akan dikenai Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

Polisi, kata Roland, masih mendalami dari mana asal barang tersebut.



 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018