Bandung (Antaranews Jabar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cibeunying Kaler menilai kandidat Wali Kota Bandung, Oded M. Danial-Yana Mulyana melanggar aturan karena berkampanye di luar zona yang telah ditentukan.

"Tapi kami menerima selembaran undangan adanya kampanye di zona yang berbeda," ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Cibeunying Kaler, Desi Priatna di Bandung, Senin.

Desi mengatakan, dugaan pelanggaran pasangan Oded-Yana itu, karena akan berkampanye di luar zona yang telah ditentukan.

Rencananya, Oded-Yana akan menghadiri pertemuan dengan para ketua RW di rumah makan Ampera, Jalan Suci, Kota Bandung, Senin. Zona tersebut masuk dalam wilayah 2 atau bukan termasuk area kampanye Oded-Yana.

"Seharusnya pasangan nomor urut 3 ini berkampanye di zona 1 dan 4," kata dia.

Panwaslu terpaksa menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang ada di sekitar tempat pertemuan tersebut. "Setelah komunikasi dengan panitia, kami mencopot APK sekitar jam 3-an," ucap dia.

Kasus ini pun rencananya akan dilaporkan ke Panwaslu Kota Bandung guna menyelidiki adanya unsur dugaan pelanggaran yang telah dilakukan pasangan nomor urut tiga.

"Kami tidak bisa memastikan (adanya pelanggaran). Yang pasti kami akan melaporkan ke Panwaslu Kota Bandung, bahwa ada APK dan pengumpulan massa atas nama pasangan nomor 3 di daerah yang salah," ujarnya.

Sementara itu, inisiator acara, Dian Purnomo mengatakan acara pertemuan tersebut bakal dihadiri oleh 120 ketua RW di Kota Bandung.

Menurutnya, acara itu merupakan kegiatan buka puasa bersama dengan ketua RW untuk mempererat silaturahim dan komunikasi.

Kata dia, pertemuan dengan ketua RW tersebut bukan kampanye, namun hanya menentukan waktu deklarasi dukungan kepada Oded-Yana.

"Ingin buka puasa bersama. Kebetulan ada tim nomor 3 merespon ingin hadir. Sekarang ini tidak ada deklarasi dukungan hanya membicarakan seperti apa deklarasi di setgab nanti. Kami tanya kapan akan berangkat ke Setgab. Karena waktunya juga belum ditentukan," kilah dia.



 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018