Bandung (Antaranews Jabar) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, tidak mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran untuk pegawai status honorer dan kontrak karena tidak ada aturannya.

"Mohon maaf untuk honorer tidak ada (THR)," kata Kepala Bidang Perbelanjaan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Garut, Margianto kepada wartawan di Garut, Kamis.

Ia menuturkan, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan menetapkan peraturan tentang tidak adanya THR bagi honorer maupun pegawai kontrak.

"Tidak ada juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk tekhnis)nya," katanya.

Ia menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Garut hanya mengalokasikan anggaran untuk THR Lebaran bagi semua PNS sebesar Rp70,5 miliar.

"Ada anggaran yang sudah disiapkan untuk THR PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut sebesar Rp70,5 miliar," katanya.

Ia menyebutkan, jumlah PNS Pemerintah Kabupaten Garut tercatat sebanyak 15.850 orang tersebar di sekretariat daerah hingga aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Selain PNS aktif, kata dia, PNS yang sudah pensiun juga tercatat akan mendapatkan THR Lebaran sehingga anggaran yang disiapkan cukup besar.

"Yang sudah pensiun juga akan mendapatkan THR ini, jadi anggaran yang disiapkan juga lumayan besar," katanya.

Ia mengungkapkan, besaran THR yang akan diterima berbeda-beda tergantung golongan, jabatan PNS dan lamanya pengabdian yang dihitung dari gaji pokok.

Terkait pencairannya, kata dia, akan dilakukan 4 Juni 2018 yang disatukan dengan pembayaran gaji untuk Mei dan Juni.

"Jadi PNS selain menerima THR juga pembayaran gaji Bulan Mei dan Juni disatukan," katanya.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018