Garut (Antaranews Jabar) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, akan membuka posko pengaduan  menjelang Lebaran untuk memudahkan para pekerja menyampaikan keluhan terkait dengan penerimaan hak mendapatkan THR dari perusahaan.

"Setiap tahun kami selalu membuka Posko Aduan THR, ditujukan untuk karyawan yang belum mendapatkan THR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Garut Tedi di Garut, Senin.

Ia menuturkan posko tersebut akan dibuka di Kantor Islamic Center Garut yang siap menerima pengaduan tentang hak mendapatkan THR.

Setiap tahun menjelang Lebaran, kata Tedi, pihaknya selalu membuka Posko Aduan THR, meskipun setiap tahunnya itu belum pernah ada karyawan yang mengadukan masalah THR.

"Tahun lalu tidak ada pengaduan dari karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaannya, tapi kami tetap membuka posko untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," katanya.

Pihaknya sudah beberapa kali mengimbau kepada setiap perusahaan agar membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai peraturan.

Imbauan pemerintah pusat maupun provinsi, kata dia, sudah disampaikan juga kepada seluruh perusahaan di Garut yang memiliki pekerja lebih dari 20 orang.

"Kita sudah menyebarkan imbauan pembayaran THR ke hampir 75 perusahaan yang memiliki lebih dari 20 karyawan," katanya.

Ia menambahkan aturan yang berlaku untuk pembayaran THR sesuai instruksi pemerintah pusat yakni bagi karyawan masa bakti selama 12 bulan harus diberi THR satu kali gaji.

Jika masa bakti kerjanya di bawah 12 bulan, kata dia, maka pemberian THR disesuaikan oleh perusahaan secara proporsional.

"Bagi yang belum 12 bulan bekerja maka disesuaikan secara proporsional," kata Tedi. 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018