Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memprioritaskan percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi sebagai upaya memperkuat daya saing daerah serta meningkatkan realisasi investasi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Raden Hasan Basori di Cirebon, Selasa, mengatakan regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki iklim investasi di daerah.

Menurut dia, Kabupaten Cirebon memiliki potensi investasi yang besar, namun tingginya minat investor belum sepenuhnya diikuti peningkatan realisasi investasi di lapangan.

“Minat investasi yang masuk terus meningkat, tetapi realisasinya masih belum sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah. Karena itu diperlukan langkah untuk mengatasi berbagai hambatan yang ada,” katanya.

DPRD Kabupaten Cirebon, kata dia, sudah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada akhir Mei 2026 untuk mempercepat pembahasan raperda tersebut.

Data yang dipaparkan dalam forum menunjukkan realisasi investasi Kabupaten Cirebon meningkat dari Rp3,12 triliun pada 2024 menjadi Rp4,01 triliun pada 2025 dan diproyeksikan mencapai Rp4,5 triliun pada 2026.

Ia menilai sejumlah persoalan seperti birokrasi yang panjang, tata ruang yang belum optimal, regulasi yang tumpang tindih, hingga faktor sosial masih menjadi tantangan dalam mendorong percepatan investasi.

Hasan menyebut Kabupaten Cirebon memiliki modal yang cukup kuat untuk menarik investor, didukung pertumbuhan ekonomi sebesar 6,23 persen yang menempatkan daerah tersebut sebagai salah satu yang tertinggi di Jawa Barat.

“Raperda ini dapat menjadi landasan untuk memperbaiki ekosistem investasi sekaligus meningkatkan daya tarik Kabupaten Cirebon sebagai tujuan investasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon Lukman Hakim mengatakan investasi tidak hanya berkaitan dengan masuknya modal, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurut dia, kebijakan insentif dan kemudahan investasi perlu diarahkan agar mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Lukman mengatakan DPRD juga mengkaji berbagai skema insentif fiskal maupun non-fiskal, yang dapat diberikan pemerintah daerah guna meningkatkan daya saing investasi.

“Investasi harus mampu memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah dan mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif,” katanya.

Akademisi dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STEI Al-Islah Cirebon Aep Syaripudin menambahkan penyusunan raperda tersebut, memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan kebijakan nasional mengenai kemudahan investasi.

“Pemerintah daerah perlu memiliki payung hukum dalam pemberian insentif kepada investor agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Ricky Prayoga


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026