Cirebon (ANTARA) - Tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif untuk memperkuat perencanaan pembangunan berbasis data yang akurat.

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon Dara Darmanto di Cirebon, Kamis, mengatakan regulasi tersebut disiapkan untuk mendukung tersedianya sistem data yang terintegrasi dan mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih faktual.

Dia mengatakan penyusunan raperda tidak sebatas mengatur aspek administratif, namun memastikan substansi aturan dapat menjawab berbagai persoalan pendataan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah.

Keberadaan data yang valid dan terus diperbarui, menurut dia, menjadi faktor penting dalam mendukung penyusunan kebijakan publik yang efektif dan tepat sasaran.

"Dengan basis data yang akurat, pemerintah daerah memiliki pijakan yang lebih kuat dalam menentukan kebijakan maupun program yang menyentuh kebutuhan masyarakat," katanya.

Ia menuturkan pembahasan raperda tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) hingga Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon.

Dara mengatakan sejauh ini, salah satu tantangan yang masih kerap ditemui adalah adanya perbedaan antara data administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Ketidaksinkronan data tersebut, kata dia, dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan program pembangunan maupun penyaluran berbagai bantuan pemerintah.

Selain itu, dia mengemukakan persoalan akurasi data masih menjadi tantangan dalam sejumlah sektor pelayanan publik, termasuk program perlindungan sosial dan layanan kesehatan masyarakat.

“Oleh karena itu, DPRD mendorong penerapan sistem pendataan yang mengedepankan prinsip presisi dan partisipasi masyarakat agar informasi yang dihimpun lebih akurat serta mudah diperbarui,” katanya.

Melalui raperda tersebut, kata Dara, DPRD Cirebon bersama pemerintah daerah setempat berupaya membangun sistem data yang terhubung dari tingkat desa hingga kabupaten guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi anggaran, dan ketepatan sasaran pembangunan.

Ia juga menekankan keterlibatan warga dalam proses pendataan pun dinilai penting untuk memastikan data yang tersedia benar-benar mencerminkan kondisi sosial di tingkat desa dan kelurahan.

"Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola data yang lebih berkualitas dan berkelanjutan," ujarnya.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026