Bandung (Antaranews Jabar) - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menyesalkan aksi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Ciamis yang karaoke saat jam kerja, aksi PNS tersebut sempat viral di media sosial.

"PNS saat jam kerja terikat aturan untuk tetap melakukan tugas dan layanan publik sebaik-baiknya. Apabila bermain-main dan tidak melaksanakan tugas saat jam kerja itu pelanggaran disiplin bagi PNS," kata Iwa Karniwa di Gedung Sate Bandung, Senin.

Dia mengatakan ulah tidak terpuji PNS Kabupaten Ciamis yang berkaraoke sudah pasti akan dilakukan pembinaan oleh Badan Kepegawaian Daerah setempat karena kurang patut.

"Tentunya ini harus dilakukan pembinaan, saya menyesalkan hal ini terjadi di Ciamis. Karena itu saya mengimbau agar PNS atau ASN provinsi maupun kabupaten/kota bekerja sesuai jam kerja," kata dia.

Iwa mengatakan fasilitas karaoke di ruang kerja sebetulnya tidak masalah asal dipakai di luar jam kerja dan gunanya untuk menghilangkan stres atau tekanan kerja pegawai keberadaanya bisa merugikan publik jika dipakai saat jam kerja.

"Jadi hiburan seperti organ tunggal juga tidak masalah asal dipakai saat di luar pelayanan publik, kalau saat jam kerja pelayanan publik pasti terganggu. Bahkan ketika jam kerja habis namun masih ada publik meminta layanan ya harus diutamakan, karena ini fungsi kita sebagai abdi negara," kata dia.

Oleh karena itu Iwa menekankan agar kasus ini tidak terulang seluruh PNS patuh saat jam kerja dan mengutamakan layanan publik.

"Saya tegaskan untuk para PNS, tinggalkan main-main saat jam kalau mengganggu pelayanan," kata Iwa.

 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018