Bandung (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang dengan modus penyaluran pekerja di kafe tapi akhirnya dipaksa menjadi pekerja seks komersial di Bali.

"Kasus ini berhasil terungkap berdasarkan laporan orang tua korban. Kemudian kami tindaklanjuti sampai akhirnya menangkap pelaku dan mengamankan korban di Bali," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Minggu.

Ia menuturkan, sindikat perdagangan orang itu sudah beroperasi selama empat tahun dengan mencari korbannya dari beberapa daerah di Jawa Barat. 

"Ini sindikat sudah empat tahun. Kita dalami dengan memerintahkan anggota Reskrim kami untuk ungkap kasus ini," katanya.

Ia menyampaikan, dari kasus tersebut polisi menangkap delapan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, yakni sebagai bos, pencari korban, dan kurir, termasuk oknum petugas bandara juga terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka, lanjut dia,  ditangkap di tempat berbeda yakni di Kabupaten Garut dan di Denpasar, hingga akhirnya dibawa ke Markas Polres Garut.

"Pelakunya ada beberapa orang Garut," kata Budi Satria.

Ia mengungkapkan, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 20 korban dari berbagai daerah yang menjadi korban perdagangan orang di Bali.

"Semuanya ada 20 korban, kita bawa ke sini (Garut)," katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan para tersangka seperti catatan pemasukan vila, buku pemasukan wanita yang dijadikan pekerja seks komersial, catatan milik korban, handuk warna putih, sprei, kontrasepsi, sabu-sabu batang, uang, telepon seluler.

Para tersangka seluruhnya mendekam dalam sel tahanan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan diancam Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang.

"Ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018