Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyatakan larangan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) pemkab setempat menggunakan mobil dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi saat Idul Fitri, kecuali kegiatan dinas di dalam maupun luar kota.
"Enggak, misalnya dibawa keluar mudik itu enggak boleh, jangan," katanya di Garut, Jawa Barat, Sabtu.
Ia mengatakan seluruh ASN harus mematuhi segala peraturan yang sudah ditetapkan, termasuk penggunaan kendaraan dinas yang tidak boleh secara sembarangan, seperti untuk mudik.
Instruksi itu, kata dia, sudah disampaikan langsung ke seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Garu.
Apabila hal itu masih ada dan masyarakat menemukan, kata dia, maka disilakan untuk dilaporkan.
"Dilaporkan saja, karena jelas, mobil dinas itu dilarang dipakai untuk mudik," katanya.
Ia menyampaikan kendaraan dinas hanya dibolehkan oleh pejabat yang berwenang untuk kegiatan kepentingan dinas, termasuk perjalanan dinas di luar kota.
Aparatur sipil negara yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas itu, kata dia, hanya yang memiliki jabatan tertentu, sedangkan rata-rata mereka sudah memiliki mobil sendiri yang bisa dipakai untuk mudik sehingga tidak perlu memakai mobil dinas.
"Jadi, tidak semua ASN punya mobil dinas, hanya jabatan tertentu saja," katanya.
Ia mengatakan hingga saat ini ASN Pemkab Garut masih melaksanakan tugas, sedangkan harus terakhir tugas sebelum libur panjang Lebaran pada Senin (16/3), namun ada juga yang melaksanakan "work from anywhere".
Sebagian ASN dari instansi tertentu, kata dia, juga masih ada yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik selama musim mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri.
"Seperti pelayanan kesehatan, dan BPBD itu siaga," katanya.
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026