Bandung (Antaranews Jabar) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Topan Husma Pattimura memutuskan PT Natatex Prima bersalah atas tunggakan pembayaran asuransi BPJS Ketenagakerjaan yang digugat karyawannya dengan menjatuhkan denda Rp940 juta.

Putusan tersebut dibacakan hakim dalam sidang dugaan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan PT Natatex prima kepada karyawannya di Pengadilan Negeri Sumedang, Rabu.

"Mengadili, menyatakan Een Natawijaya dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur PT Natatex Prima, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tidak membayar dan menyetor beban peserta dalam hal ini iuran BPJS yang menjadi tanggung jawabnya," ujar Topan saat membacakan Amar putusannya.

Een dinyatakan bersalah karena tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 470-an karyawannya pada periode Mei 2015 hingga Januari 2016.

Sanksi yang dijatuhkan ini merupakan jumlah tunggakan pembayaran jaminan ketenagakerjaan PT Natatex Prima terhadap karyawannya untuk disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Mengenai denda, jadi tolok ukur penjatuhan hukum kepada PT Natatex Prima. Menimbang perhitungan jumlah iuran yang belum dibayarkan Rp770 juta, dihubungkan dengan penjatuhan denda Rp169 juta. Total denda yang harus dibayar yang dihitung iuran Rp940.113.147," katanya.

Penjatuhan putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menilai adanya unsur pidana kasus tersebut. Jaksa menuntut terdakwa hukuman penjara empat tahun kurungan. Namun hakim berdalih, kasus ini memenuhi unsur perdata bukan pidana.

Kasusnya bermula saat karyawan PT Natatex Prima yang akan mengklaim tidak bisa mencairkan dana yang seharusnya didapat karena alasan tertunggaknya iuran BPJS dari perusahaan.

Para karyawan pun menduga terdapat penggelapan dana asuransi BPJS yang dilakukan PT Natatex. Terlebih, setiap bulan gaji mereka harus dipotong untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mereka kemudian membawa kasus ini ke meja hijau dengan dugaan penggelapan dana oleh PT Natatex Prima. Setelah dua tahun diproses, hakim hanya memutuskan sanksi, sementara Een selaku Presiden Direktur tidak ditahan karena kasusnya merupakan perdata antara karyawan dn perusahaan.

Di tempat yang sama, Ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim tersebut.

Menurutnya, buruh menginginkan uang yang sebelumnya akan dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dikembalikan lagi kepada mereka. Selain itu, para buruh meminta Een dipenjara karena dugaan penggelapan dana.

"Dengan putusan majelis hakim, kami akan konsultasi lagi dengan jaksa penuntut umum (untuk banding) sebab poin pentingnya terdakwa dinyatakan bersalah," katanya.

Usai putusan tersebut, hakim memberikan tenggat waktu selama satu bulan dengan satu bulan tambahan. Apabila perusahaan masih tetap tidak membayar hingga batas waktu yang telah ditentukan, PN Sumedang akan mengambil alih aset untuk kemudian dilelang guna membayar tunggakan. 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018