Antaranews Jabar - Pemprov Jawa Barat masuk pada posisi lima besar pada Pemeringkatan Keterbukaan Infomasi Publik Tahun 2017 pada Kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi, yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Raihan yang diperoleh Pemprov Jawa Barat tersebut didapatkan setelah KIP melakukan monitoring dan evaluasi sepanjang tahun 2017.
Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Infomasi Publik Tahun 2017 diserahkan langsung oleh Ketua KIP Tulus Subardjono dan diterima oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jawa Barat, Sonny S Adisudarma, sebagai PPID Utama mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Alhamdulillah, bersyukur sekali atas anugerah ini. Kami Tim PPID Utama Provinsi Jawa Barat mengucapkan terima kasih atas dukungan, partisipasi PPID Perangkat Daerah dan seluruh pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Jawa Barat," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jawa Barat, Sonny S Adisudarma, dalam siaran persnya, Jumat.
Menurutnya ini adalah buah kerja keras bersama untuk menghadirkan kondusi yang ideal dalam keterbukaan informasi publik, khususnya untuk menciptakan good governance.
"Selama lima tahun mengikuti penilaian, tahun ini adalah yang pencapaian peringkat paling tinggi. Tentu saja ini memacu kami untuk lebih giat lagi, bukan untuk meraih peringkat tapi untuk medekati taraf yang paling ideal," kata Sonny.
Sementara itu Ketua KIP Tulus Subardjono menjelaskan KIP telah melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi berdasarkan 3 variabel penilaian, yaitu Self Assessment Questioner (SAQ), Visitasi Lanjutan Acak (VLA) dan visitasi.
"Tingkat partisipasi badan publik pada tahun ini mengalami penurunan. Menurut tulus dapat dilihat dari jumlah pengembalian SAQ sebanyak 156 dari 397 badan publik yang ada. Namun secara kualitatif seluruh kategori badan publik mengalami kenaikan rata rata sebesar 12 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu," kata dia.
Proses penilaian pemeringkatan ini dilakukan selama jangka waktu Juni hingga Desember 2017.
Penilaian dilakukan kepada 400 Badan Publik yang terbagi menjadi tujuh kategori, yaitu Kementerian, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik
Ada empat poin yang dinilai, yakni, mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, pelayanan permohonan informasi publik, dan pengelolaan informasi dan dokumentasi. Badan Publik juga wajib mengikuti alur kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh KIP.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
Raihan yang diperoleh Pemprov Jawa Barat tersebut didapatkan setelah KIP melakukan monitoring dan evaluasi sepanjang tahun 2017.
Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Infomasi Publik Tahun 2017 diserahkan langsung oleh Ketua KIP Tulus Subardjono dan diterima oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jawa Barat, Sonny S Adisudarma, sebagai PPID Utama mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Alhamdulillah, bersyukur sekali atas anugerah ini. Kami Tim PPID Utama Provinsi Jawa Barat mengucapkan terima kasih atas dukungan, partisipasi PPID Perangkat Daerah dan seluruh pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Jawa Barat," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jawa Barat, Sonny S Adisudarma, dalam siaran persnya, Jumat.
Menurutnya ini adalah buah kerja keras bersama untuk menghadirkan kondusi yang ideal dalam keterbukaan informasi publik, khususnya untuk menciptakan good governance.
"Selama lima tahun mengikuti penilaian, tahun ini adalah yang pencapaian peringkat paling tinggi. Tentu saja ini memacu kami untuk lebih giat lagi, bukan untuk meraih peringkat tapi untuk medekati taraf yang paling ideal," kata Sonny.
Sementara itu Ketua KIP Tulus Subardjono menjelaskan KIP telah melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi berdasarkan 3 variabel penilaian, yaitu Self Assessment Questioner (SAQ), Visitasi Lanjutan Acak (VLA) dan visitasi.
"Tingkat partisipasi badan publik pada tahun ini mengalami penurunan. Menurut tulus dapat dilihat dari jumlah pengembalian SAQ sebanyak 156 dari 397 badan publik yang ada. Namun secara kualitatif seluruh kategori badan publik mengalami kenaikan rata rata sebesar 12 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu," kata dia.
Proses penilaian pemeringkatan ini dilakukan selama jangka waktu Juni hingga Desember 2017.
Penilaian dilakukan kepada 400 Badan Publik yang terbagi menjadi tujuh kategori, yaitu Kementerian, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik
Ada empat poin yang dinilai, yakni, mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, pelayanan permohonan informasi publik, dan pengelolaan informasi dan dokumentasi. Badan Publik juga wajib mengikuti alur kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh KIP.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017