antarajabar - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah menyiapkan tiga perbankan untuk membantu para pedagang dalam pinjaman kredit kepemilikan kios di Pasar Limbangan agar dapat menjalankan usaha dengan tenang dan nyaman di pasar modern yang baru dibangun itu.

"Kita (Pemerintah Kabupaten Garut) akan mencarikan perbankan guna memermudah kredit kepemilikan kios, dan kita memang sudah melakukan komunikasi juga dengan perbankan," kata Bupati Garut Rudy Gunawan usai pertemuan dengan pengembang Pasar Limbangan PT Elva Primandiri di Kantor Bupati Garut, Jumat.

Ia menuturkan, Pemerintah Kabupaten Garut segera menyelesaikan berbagai permasalahan Pasar Limbangan seperti penyelesaian bangunan, pemindahan pedagang dan kredit kepemilikan kios pada awal 2018.

Ia menyampaikan, persoalan Pasar Limbangan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah selesai yang dibuktikan dengan ditolaknya gugatan tentang IMB oleh Mahkamah Agung.

Selain itu, lanjut Bupati, bukti sertifikat sudah menjadi Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan atas nama PT Elva Primandiri, dan bukti tersebut disimpan di notaris untuk dilakukan splitzing atas nama pemilik kios.

"Dengan dua hal di atas, maka bagi yang sudah lunas 100 persen sudah bisa melakukan splitzing sertifikat di notaris," katanya.

Ia menjelaskan, kredit kepemilikan kios akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Garut sehingga jelas kepastian hukumnya.

Pemerintah daerah juga, kata Rudy, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk membayar uang muka kios bagi pedagang Pasar Limbangan.

"Pemkab Garut memang sudah menggelontorkan dana sebesar Rp2 miliar untuk membayar DP kios," katanya.

Direktur PT Elva Primandiri, Elva Waniza, menyambut baik kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut dalam menyelesaikan permasalahan di Pasar Limbangan.

Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Garut yang akan menggandeng perbankan untuk membantu proses kredit kepemilikan kios.

"Dalam pertemuan tadi dengan Bapak Bupati Garut, sudah ada kejelasan penyelesaian Pasar Modern Limbangan termasuk pengurusan sertifikat HGB," katanya.

Terkait proses Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), kata dia, akan diproses melalui notaris sesuai dengan perundang-undangan.

Proses SHGB itu, lanjut Elva, akan disesuaikan dengan bukti pembayaran kios atau los masing-masing pedagang yang sudah lunas maupun sudah membayar uang muka.

"Namun, untuk biaya sesuai dengan aturan akan dikembalikan dan pembayaran biaya splitzing dilakukan kepada PT Elva Primandiri," katanya.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017