antarajabar - Pemerintah Kota Bandung tengah merumuskan peraturan wali kota (Perwal) yang dikhususkan untuk pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas dalam rangka menciptakan kota inklusi.

"Mudah-mudahan peraturan ini bisa menjadi warisan dari saya terkait kesetaraan hak pekerjaan bagi kaum disabilitas," ujar Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil dalam siaran tertulisnya, Minggu.

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, Perwal ini akan mengatur hak-hak penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial dan ekonominya, terutama dalam hal kesetaraan akses lapangan pekerjaan.

Regulasi ini akan mendorong para pelaku usaha maupun lembaga pemerintahan membuka kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja di tempat mereka.

"Mudah-mudahan dengan begini masa depan Bandung jadi kota percontohan yang sangat inklusif, tidak membeda-bedakan hak kewajiban warga negara dan melindungi mereka," katanya.

Selama ini, peraturan tentang ketenagakerjaan difabel diatur dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 2016. UU tersebut mewajibkan lembaga pemerintah maupun BUMN untuk memberikan kuota 2 persen dari seluruh pegawai untuk difabel. Sementara perusahaan swasta diwajibkan sebanyak 1 persen.

Mengacu pada aturan tersebut, Pemkot mempertegas regulasi teknis untuk mengatur hak-hak difabel dan perusahaan dalam hal ketenagakerjaan.

Saat ini, peraturan wali kota itu masih dalam tahap perumusan. Pada prosesnya, Ridwan ingin agar para pelaku industri memberikan prioritas kepada difabel jika mereka mampu secara keterampilan.

"Intinya proporsional jangan ditolak hanya gara-gara dia disabilitas di semua bidang selama dia bisa menunjukkan bisa melakukan pekerjaannya gak masalah," kata dia.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017