Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus pembayaran di tempat atau cash delivery order (COD) yang dilakukan MH (41), warga Kecamatan Cianjur karena diduga banyak yang menjadi korban.
Kanitreskrim Polsek Cianjur Ipda Radika di Cianjur, Rabu, mengatakan tertangkapnya pelaku MH setelah salah seorang korban mencoba menjebak pelaku dengan membuat janji bertemu dan disanggupi di kawasan Kelurahan Pamoyanan.
"Sebelumnya pelaku yang membuat janji hendak membeli sepeda motor secara COD meminjam motor dengan dalih hendak dicoba sebelum dibayar, namun pelaku tidak pernah kembali alias membawa kabur sepeda motor korban," katanya.
Mendapat respon dari pelaku, korban bersama temannya dan dibantu warga menjebak pelaku yang kembali berdalih hendak mencoba kendaraan sebelum dilakukan pembayaran, namun belum sempat mencoba pelaku ditangkap warga.
Pelaku yang melihat korban tidak dapat berdalih sehingga sempat menjadi bulan-bulanan warga yang marah, dan petugas yang datang ke lokasi sempat kewalahan mengamankan pelaku sebelum digiring ke Polsek Cianjur.
"Hasil penyelidikan sementara, kami mendapati ada dua korban dalam kasus tersebut, masing-masing berasal dari wilayah Cipanas dan Kecamatan Cianjur, dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain sehingga kami akan kembangkan kasusnya," kata dia.
Pihaknya mengimbau warga yang menjadi korban dapat membuat laporan resmi ke pihak kepolisian karena berdasarkan pengakuan pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan modus COD dan berlanjut dengan meminjam kendaraan dibawa kabur.
Setelah melakukan aksinya, menurut keterangan pelaku di hadapan petugas kepolisian bahwa sepeda motor yang dicuri itu dijual ke luar wilayah Cianjur dengan harga beragam mulai dari Rp2 juta sampai Rp5 juta per unit.
"Kami akan terus mengembangkan kasusnya. Pelaku menjalankan aksinya seorang diri, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," katanya.
Editor : Zaenal Abidin
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026