Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Toto Suharto menyarankan rencana pemekaran desa di wilayah Jabar, termasuk di Kabupaten Kuningan, dilakukan secara terukur untuk mempercepat pelayanan publik dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Toto dalam keterangannya di Kuningan, Selasa, mengatakan wacana terkait pemekaran hingga sekitar 10 ribu desa perlu didasarkan pada kajian kepadatan penduduk dan kondisi geografis.

Legislator dari dapil 13 Jabar yang meliputi Kabupaten Kuningan, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar ini menyatakan pertumbuhan jumlah penduduk di Jabar yang terus meningkat menjadi salah satu faktor utama perlunya pemekaran desa.

“Kami mendukung pemekaran desa di Jabar karena jumlah penduduk yang terus meningkat dan luas wilayah menjadi faktor penting untuk dilakukan pemekaran,” ujarnya

Ia mengatakan saat ini banyak desa di Jabar memiliki jumlah penduduk, yang melebihi batas ideal untuk satu wilayah administrasi.

Di sejumlah wilayah pedesaan, kata dia, jumlah penduduk desa mencapai 8.000 hingga 10.000 jiwa.

Ia menyebutkan untuk di wilayah perkotaan, terdapat desa dengan jumlah penduduk hingga sekitar 20.000 jiwa.

Ia menuturkan kondisi tersebut dinilai sudah layak untuk dilakukan pemekaran, agar pelayanan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.

“Jateng dengan jumlah penduduk sekitar 38 juta jiwa memiliki 8.500 desa, sedangkan Jabar dengan jumlah penduduk lebih besar baru memiliki sekitar 5.000 desa,” ujarnya.

Pihaknya menilai perbandingan dengan provinsi lain, dapat menjadi referensi dalam kajian pemekaran desa.

Pemekaran desa, kata dia, dapat mendorong percepatan pelayanan administrasi dan mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat.


“Tujuan pemekaran ini agar pelayanan pemerintah lebih cepat dan menyentuh masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Toto menegaskan secara regulasi kewenangan pemekaran desa berada di tingkat kementerian.

Namun, ia menambahkan proses pemekaran tetap memerlukan dukungan masyarakat, pemerintah desa, serta kepala daerah agar dapat berjalan optimal.

“Regulasinya desa itu kewenangan kementerian, tapi tidak bisa berjalan tanpa dukungan kepala daerah,” tuturnya.

Baca juga: Pemkab Kuningan menetapkan target LTT padi 6.550 hektare pada Januari 2026


Baca juga: DPRD Kuningan memastikan pemda lakukan reaktivasi kepesertaan JKN-PBI

Baca juga: Pemkab Kuningan targetkan 35.000 bidang tanah masuk program PTSL 2026

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026