Antarajabar.com - Pemprov Jawa Barat meminta kepada Menteri Perhubungan agar segera mengeluarkan surat edaran sebagai bentuk "beleid regel" yang bersumber pada kewenangan bebas (Vrij Bevoegheid) atau diskresi yang dimiliki oleh Menhub dalam kapasitasnya sebagai pejabat administrasi negara, dengan tetap mengacu pada UU No 20 Tahun 2008/UU No 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 74 Tahun 2014.
Biro Humas dan Protokol Pemprov Jawa Barat dalam siaran persnya, Senin, menuturkan sehubungan dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/Hum /2017 dalam perkara judicial review yang membatalkan 14 pasal yang terkait dengan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online sebagaimana diatur dalam peraturan menteri perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, maka ada sejumlah hal yang disoroti Pemprov Jawa Barat.
Pertama Pemprov Jabar mendukung langkah menteri perhubungan untuk segera merevisi 14 pasal dalam Permenhub No 26 tahun 2017, dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan MA Nomor 37 P/HUM/2017.
Kedua, selama dilakukannya revisi terhadap Permenhub No 26 tahun 2017, maka unt mengisi kekosongan peraturan perundang-undangan (wet vacuum) yang terkait dengan angkutan sewa khusus yang berbasis aplikasi online, maka Pemprov Jawa Barat meminta kepada Menteri Perhubungan agar segera mengeluarkan surat edaran sebagai bentuk beleid regel yang bersumber pada kewenangan bebas (Vrij Bevoegheid) ataupun diskresi yang dimiliki oleh Menhub dalam kapasitasnya sebagai pejabat administrasi negara, dengan tetap mengacu pada UU No 20 Tahun 2008 dan UU No 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 74 Tahun 2014.
Ketiga, Pemprov Jabar tidak memiliki kewenangan, baik secara atributif maupun delegatif untuk melarang penyelenggaraan atau pun pengoperasian angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kemudian yang keempat, sambil menunggu diberlakukannya revisi Permenhub No 26 Tahun 2017, maka Pemprov Jabar akan mendorong dan memfasilitasi terbangunnya kesepakatan antara angkutan umum/taksi konvensional dan operator angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online
Dan yang kelima, Pemprov Jabar meng-appeal semua pihak atau pemangku kepentingan (stake holders) untuk menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban wilayah jawa barat pada umumnya, dan khususnya Kota Bandung sebagai Ibu Kota Provinsi Jabar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
Biro Humas dan Protokol Pemprov Jawa Barat dalam siaran persnya, Senin, menuturkan sehubungan dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/Hum /2017 dalam perkara judicial review yang membatalkan 14 pasal yang terkait dengan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online sebagaimana diatur dalam peraturan menteri perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, maka ada sejumlah hal yang disoroti Pemprov Jawa Barat.
Pertama Pemprov Jabar mendukung langkah menteri perhubungan untuk segera merevisi 14 pasal dalam Permenhub No 26 tahun 2017, dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan MA Nomor 37 P/HUM/2017.
Kedua, selama dilakukannya revisi terhadap Permenhub No 26 tahun 2017, maka unt mengisi kekosongan peraturan perundang-undangan (wet vacuum) yang terkait dengan angkutan sewa khusus yang berbasis aplikasi online, maka Pemprov Jawa Barat meminta kepada Menteri Perhubungan agar segera mengeluarkan surat edaran sebagai bentuk beleid regel yang bersumber pada kewenangan bebas (Vrij Bevoegheid) ataupun diskresi yang dimiliki oleh Menhub dalam kapasitasnya sebagai pejabat administrasi negara, dengan tetap mengacu pada UU No 20 Tahun 2008 dan UU No 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 74 Tahun 2014.
Ketiga, Pemprov Jabar tidak memiliki kewenangan, baik secara atributif maupun delegatif untuk melarang penyelenggaraan atau pun pengoperasian angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kemudian yang keempat, sambil menunggu diberlakukannya revisi Permenhub No 26 Tahun 2017, maka Pemprov Jabar akan mendorong dan memfasilitasi terbangunnya kesepakatan antara angkutan umum/taksi konvensional dan operator angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online
Dan yang kelima, Pemprov Jabar meng-appeal semua pihak atau pemangku kepentingan (stake holders) untuk menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban wilayah jawa barat pada umumnya, dan khususnya Kota Bandung sebagai Ibu Kota Provinsi Jabar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017