Antarajabar.com - Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran uang rupiah palsu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dengan tersangka sementara dua orang.
"Penangkapan dilakukan Rabu malam sekira pukul 21.30 WIB, lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka berinisial DS," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui telepon seluler, Kamis.
Ia menuturkan penangkapan pertama dilakukan terhadap salah seorang tersangka DS (20) di Dusun Batugara, Desa Cikondang, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, selanjutnya ditangkap tersangka lain Nendi (36) warga Sumedang.
Dari hasil penggeledahan ditemukan uang palsu sebanyak 24 lembar pecahan Rp100.000, kemudian 22 lembar pecahan Rp50.000 dan 33 lembar pecahan Rp50.000 yang belum dipotong.
"Selanjutnya barang bukti diamankan di Polsek Cimalaka," katanya.
Yusri menyampaikan awal terungkapnya kasus uang palsu di Sumedang itu berdasarkan laporan korban Trisna (20) yang menjual telepon seluler kepada pelaku seharga Rp1.950.000.
Korban kemudian memeriksa uang dari pelaku yang kemudian curiga uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang digunakan dalam transaksi adalah palsu.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pengedar sekaligus pembuat uang palsu tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Penangkapan dilakukan Rabu malam sekira pukul 21.30 WIB, lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka berinisial DS," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui telepon seluler, Kamis.
Ia menuturkan penangkapan pertama dilakukan terhadap salah seorang tersangka DS (20) di Dusun Batugara, Desa Cikondang, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, selanjutnya ditangkap tersangka lain Nendi (36) warga Sumedang.
Dari hasil penggeledahan ditemukan uang palsu sebanyak 24 lembar pecahan Rp100.000, kemudian 22 lembar pecahan Rp50.000 dan 33 lembar pecahan Rp50.000 yang belum dipotong.
"Selanjutnya barang bukti diamankan di Polsek Cimalaka," katanya.
Yusri menyampaikan awal terungkapnya kasus uang palsu di Sumedang itu berdasarkan laporan korban Trisna (20) yang menjual telepon seluler kepada pelaku seharga Rp1.950.000.
Korban kemudian memeriksa uang dari pelaku yang kemudian curiga uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang digunakan dalam transaksi adalah palsu.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pengedar sekaligus pembuat uang palsu tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017