Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Tuti Turimayanti menegaskan kesadaran masyarakat turut berpengaruh dalam menghentikan peredaran barang ilegal, termasuk rokok ilegal di dalamnya, yang berdampak negatif bagi diri sendiri dan masyarakat.
"Kami mengimbau agar masyarakat menghindari rokok ilegal. Memang harganya lebih murah, tapi dampaknya besar. Selain merugikan negara, juga bisa berdampak pada kesehatan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat sendiri," kata Tuti di Bandung, Kamis.
Selain itu, Tuti Turimayanti menyoroti pentingnya peran aparat penegak hukum dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar dalam memperkuat sinergi penegakan hukum di lapangan terhadap barang-barang ilegal.
Tuti mendorong agar sanksi tegas pada barang-barang ilegal diterapkan, pasalnya tanpa sanksi yang tegas, peredaran barang termasuk rokok ilegal, akan terus berulang dan merugikan banyak pihak.
"Kami dari DPRD Jawa Barat mendorong aparat penegak hukum dan Forkopimda Jabar untuk memperkuat kerja sama serta memberikan sanksi yang tegas supaya ada efek jera. Jika tidak, peredaran rokok ilegal ini akan terus berulang," ucapnya.
Tuti juga mengapresiasi langkah pemusnahan barang-barang ilegal yang salah satunya rokok ilegal sejumlah 6,8 juta batang oleh Bea Cukai Jawa Barat, langkah strategis untuk jaga stabilitas penerimaan daerah.
Menurut Tuti, pemusnahan rokok ilegal ini bukan hanya tindakan hukum tapi langkah yang strategis, karena jika dibiarkan penerimaan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), akan terganggu.
"Jika dibiarkan, jelas akan menimbulkan kerugian bagi daerah. Maka kegiatan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat ini sangat luar biasa dan menjadi peringatan bagi para pelaku," kata Tuti.
Diketahui, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar melaksanakan pemusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Bandung Barat, Rabu (29/10) bersama Pemprov Jabar dan dihadiri juga oleh Tuti Turimayanti sendiri.
Barang yang dimusnahkan mencakup 6,8 juta batang rokok ilegal, 37.220 mililiter (ml) cairan rokok elektrik, serta 360 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau setara dengan 212,7 liter, hasil penindakan periode 1 April 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,07 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,15 miliar.
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025