Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady mendorong pemerintah daerah segera membangun kolaborasi lintas sektor, guna menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) digital di Kabupaten Indramayu, Jabar, yang dilaksanakan serentak pada 10 Desember 2025.
Ia menilai penerapan sistem digital pada pilkades serentak itu merupakan langkah maju, namun perlu diimbangi kesiapan sarana dan prasarana di setiap desa agar pelaksanaannya berjalan efektif.
“Pilkades digital membutuhkan perangkat yang banyak. Kalau hanya disediakan satu alat per desa, tentu tidak cukup melayani semua pemilih,” kata Daddy saat dikonfirmasi di Indramayu, Jumat.
Menurut dia, berdasarkan rencana, Pemprov Jabar akan memberikan satu unit alat pemungutan suara untuk tiap desa yang menggelar pilkades. Padahal, dalam praktiknya, satu alat hanya dapat melayani sekitar 500 pemilih.
“Kalau alatnya terbatas, pilkades akan berlangsung hibrid, sebagian digital dan sebagian manual. Ini bisa memperlambat proses dan menimbulkan kendala teknis,” ujarnya.
Oleh karena itu, Daddy menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan sekolah yang memiliki peralatan komputer memadai untuk mendukung proses pemungutan suara digital.
“Jika perguruan tinggi dan sekolah dilibatkan, kebutuhan perangkat bisa terpenuhi. Hasil pilkades pun akan lebih cepat diketahui berkat teknologi,” katanya.
Selain persoalan alat, ia menyoroti pula sejumlah hal teknis lain menjelang pelaksanaan pilkades yakni terkait status bakal calon yang meninggal dunia atau sakit saat proses pendaftaran.
Ia pun meminta agar tidak ada keterlambatan penyerahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) oleh petahana yang kembali mencalonkan diri, karena hal tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala desa kepada bupati.
Dokumen LPPD ini, tambah dia, sangat penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sebelum seorang petahana kembali mencalonkan diri.
Selain itu, ia menyampaikan ada pula perdebatan terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang berpotensi memengaruhi jumlah pemilih di masing-masing desa.
“Masih ada pertanyaan soal batas waktu pindah domisili untuk masuk DPTb, apakah enam bulan atau lebih. Tapi biasanya semua disepakati oleh para calon dan panitia,” katanya.
Ia menegaskan semua persoalan itu perlu diantisipasi sejak awal agar pilkades digital di Indramayu berjalan lancar, transparan dan akuntabel.
“Sebenarnya ada solusi jika pilkades ingin dilakukan 100 persen digital. Bagaimana caranya? Jawabannya kolaborasi. Jika ini yang jadi pilihan, kolaborasi harus dilakukan secepatnya,” ucap dia.
Pilkades serentak 2025 akan dilaksanakan di 139 desa dari total 309 desa di Kabupaten Indramayu. Hampir seluruh kecamatan ikut serta dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025