Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RM (26) dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar di Kuningan, Rabu mengatakan pelaku diamankan saat bertransaksi di Pasar Galuh, Kecamatan Luragung, setelah adanya laporan dari masyarakat pada 4 September 2025.
“Warga menemukan adanya lembaran uang pecahan Rp20 ribu diduga palsu beredar di pasar, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian,” kata Ali.
Dari tangan pelaku, kata dia, polisi menyita lima lembar uang pecahan Rp20 ribu palsu serta satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aksinya.
Menurut Kapolres, RM yang tercatat sebagai ASN itu berperan aktif menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu untuk transaksi harian di pasar.
Ia menyebutkan pelaku sering mengincar toko-toko kecil untuk mengedarkan uang palsu dengan membeli barang guna mendapatkan nominal uang asli dari hasil transaksi tersebut.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku mencetak uang palsu menggunakan mesin printer,” ujarnya.
Selain kasus tersebut, pihaknya pun sudah menangkap dua pelaku lain berinisial R (35) serta IP (31) dalam pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Kecamatan Cimahi, Kuningan pada 23 Agustus 2025.
Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan, R berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan uang palsu, sedangkan IP membantu dengan cara mengantar pelaku utama saat beraksi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 32 lembar uang palsu berbagai pecahan, uang hasil penukaran Rp523 ribu, dua telepon genggam, serta satu sepeda motor tanpa surat.
Kapolres menegaskan para pelaku kini dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.
“Pengungkapan dua kasus itu berawal dari laporan masyarakat sehingga polisi bisa cepat mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ucap dia.
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025