Pemerintah Kabupaten Garut, Jabar menyerahkan santunan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersumber skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk enam ahli waris atau keluarga pekerja sektor tembakau, masing-masing mendapatkan Rp42 juta.
"Pemberian santunan yang diberikan BPJS kepada para keluarga almarhum yang meninggal, dan almarhum almarhumah itu mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berskema DBHCHT," kata Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat penyerahan santunan tersebut di lapangan Sekretariat Daerah Pemkab Garut di Garut, Senin.
Ia mengatakan penyerahan santunan untuk ahli waris itu, wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi para pekerja rentan yang didanai dari DBHCHT untuk Kabupaten Garut.
Ahli waris yang mendapatkan santunan itu, kata dia, karena anggota keluarganya terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Apabila peserta tersebut meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan Rp42 juta per jiwa.
"Ini juga adalah salah satu komitmen kita untuk bersama-sama melindungi para pekerja rentan, tenaga kerja yang penerima upah," katanya.
Ia mengatakan pemerintah selama ini terus berupaya memberikan perlindungan dan memastikan keselamatan kerja bagi masyarakat yang bekerja untuk mendapatkan jaminan program tersebut.
Tercatat pada tahun ini, kata dia, masyarakat yang mendapatkan santunan dari program BPJS Ketenagakerjaan 40 orang.
Dia mengharapkan penerima santunan itu bisa mendapatkan keringanan pemenuhan kebutuhan hidup setelah anggota keluarganya meninggal dunia.
"Tentu saja nilai itu (Rp42 juta) jauh lebih kecil daripada kehilangan seorang ibu kah, seorang istri kah, seorang anak kah, tapi paling tidak bisa mengurangi kesedihan," katanya.
Pemkab Garut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mendapatkan alokasi anggaran dari DBHCHT Rp12 miliar pada 2025 yang harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan sektor usaha tembakau.
Anggaran DBHCHT itu, salah satunya disalurkan untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Baca juga: Disdik Garut wajibkan guru mengikuti uji kemahiran berbahasa Indonesia
Baca juga: Pemkab Garut memperluas penataan PKL di wilayah perkotaan
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025