Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon periode 2016-2018 dengan memeriksa sejumlah saksi baru.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi di Cirebon, Selasa, mengatakan pihaknya telah memeriksa lima orang saksi yang dinilai mengetahui proses pembangunan gedung tersebut.

Dia menyebutkan saksi yang dipanggil terdiri dari dua anggota DPRD Kota Cirebon aktif, dua mantan anggota DPRD, serta seorang mantan wali kota.

“Kelima orang itu dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda,” katanya.

Ia menjelaskan keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk mendalami proses penganggaran maupun pembangunan, yang sedang diselidiki penyidik dari Kejari Kota Cirebon.

“Ada informasi yang mengarah, sehingga kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Slamet menegaskan status dari kelima orang tersebut masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.


Khusus untuk anggota DPRD yang dipanggil, kata dia, keterangannya berhubungan langsung dengan pembahasan anggaran pembangunan Gedung Setda.

Saat ini, katanya, Kejari Kota Cirebon masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Jika ada dua alat bukti yang sah, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” kayanya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda itu sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari satu kepala dinas, dua pensiunan aparatur sipil negara (ASN) serta tiga kontraktor.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari total pagu anggaran Rp86 miliar ditemukan kerugian negara mencapai Rp26 miliar.

Baca juga: Pemkot Cirebon: Layanan publik tetap berjalan setelah kasus gedung setda

Baca juga: Kejari: Gedung Setda Kota Cirebon rawan rusak akibat korupsi

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025