Antarajabar.com- Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Cianjur, Jawa Barat, akan memanggil pemilik SPBU di wilayah tersebut terkait terungkapnya pengurangan takaran di dua SPBU di Cianjur.

Wakil Ketua Hiswana Migas, Dudu Badrujaman, pada wartawan, Senin, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan unsur pengurus di Hiswana Migas untuk menindaklanjuti kasus tersebut karena pihaknya baru mendapatkan informasi adanya kasus tersebut.

"Kami baru mendapat laporan adanya kecurangan yang dilakukan dua SPBU yang merupakan satu pemilik. Kami akan sudah komunikasikan dengan ketua dan pengurus Hiswana migas Cianjur," katanya.

Dia menjelaskan tindakan kecurangan dengan mengurangi angka pada meteran atau alat ukur tidak dibenarkan, bahkan hal tersebut melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal.

"Ancamannya pidana penjara selama satu tahun karena hal tersebut sangat-sangat tidak dibenarkan. Perbuatan tersebut jelas-jelas merugikan konsumen dan dapat menghilangkan kepercayaan konsumen pada SPBU lain yang ada di Cianjur," katanya.

Dia menuturkan, Hiswana Migas akan melakukan rapat sekaligus memanggil pengusaha SPBU yang ada di Cianjur. Pemilik dan pengelola akan dibina agar tidak melakukan hal serupa yang dapat merugikan konsumen dan merusak nama baik SPBU lain.

"Selama ini, Hiswana Migas memang tidak mengagendakan untuk pemeriksaan dan tera ulang terhadap SPBU. Tapi melihat kondisi saat ini perlu kami agendakan pemeriksan," katanya.

Dia berharap saat musim mudik, kecurangan serupa tidak terjadi karena saat ramainya arus mudik tidak menutup kemungkinan hal yang sama dilakukan pemilik atau pengelola, sehingga akan merugikan konsumen.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017