Antarajabar.com - Jajaran Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengungkap kasus pengoplos gula rafinasi dengan gula lokal demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
       
"Pelaku mengoplos gula rafinasi, kemudian dijualnya setara harga gula lokal," kata Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid AB di Cirebon, Jumat.
       
Dia menuturkan pelaku yang diamankan dalam kasus ini yaitu S (61), dimana pelaku mengoplos gula dengan tujuan mencari keuntungan yang lebih besar dan pelaku baru menjalankan aksinya sekitar enam bulan.
       
Harga gula rafinasi sendiri lebih murah dibandingkan dengan gula lokal.
       
"Harganya memang lebih murah. Karena rafinasi ini digunakan untuk industri," tuturnya.
       
Adi menuelaskan untuk selisih keuntungan penjualan gula rafinasi campuran dengan gula lokal murni sebesar Rp6 ribu.
       
Satgas Pangan Polresta berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga karung gula campuran rafinasi dengan gula pasir yang telah dikemas ukuran 1/4 kilogram.
       
Ada juga sembilan bungkus gula campuran kemasan 1 kilogram, 40 bungkus gula dan satu karung sampel gula rafinasi merk caster sugar cap bintang kemasan 50 kilogram.
       
"Ada juga satu karung sampel gula kristal rafinasi karung merah kemasan 50 kilogram satu karung gula kristal rafinasi warna biru kemasan 50 kilogram, satu karung gula kristal rafinasi warna hinjau kemasan 50 kilogram dan satu karung gula kristal putih warna merah kemasan 50 kiligram," ujarnya.
       
"Total yang sudah dioplos 300 kilogram dan di gudangnya masih ada yang belum dioplos, totalnya 3 ton," lanjutnya.
       
Adi menambahkan untuk lokasi pabrik milik pelaku berada di Kampung Dukuh Semar, Kecamatan Kecapi, Kota Cirebon dan pelaku saat itu sudah memiliki 15 pekerja.  
  
Sementara itu untuk modus penjualan yang dilakukan pemilik warung adalah mencampur gula rafinasi dan gula pasir.
       
Gula tersebut dikemas dengan plastik ukuran 1 kilogram dan 1/4 kilogram, kemudian diedarkan ke toko dan pasar di wilayah Majalengka, Kuningan dan Indramayu.
       
Plaku diduga melanggar UU darurat Nomor 7/1959 tentang tindak pidana ekonomi dan Memproduksi dan atau mengedarkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan standar dipersyaratkan Pasal 62 ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a. Kemdian, UU Nonor 8/1999 tentang perlindung konsumen.

    

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017