Antarajabar.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, meluncurkan aplikasi berbasis android pagi para pengguna telepon pintar mengenai informasi tentang perkara dan denda tilang.

"Sekarang ini perkara tilang tidak lagi diselesaikan melalui persidangan dengan adanya aplikasi berbasis android ini," kata Ketua PN Kota Cirebon, Mohammad Muchlis di Cirebon, Rabu.

Selain melalui aplikasi, PN Kota Cirebon juga menyediakan sms getway, bagi yang berperkara di PN Kota Cirebon dalam mengetahui perkaranya.

Muchlis mengatakan adanya aplikasi tersebut merupakan indikator bahwa perkara tilang saat ini tidak lagi diselesaikan melalui persidangan.

Mereka yang berperkara cukup melihat terus bayar. "Lihatnya dipapan pengumuman setelah membayar dan mendapat tanda bukti, datang ke Kejaksaan ambil kendaraannya atau surat yang disita," tuturnya.

Dia menjelaskan untuk lebih mempermudah proses tersebut cukup mengunduh aplikasi Info Perkara PN Kota Cirebon di Playstore.

Setelah itu pengguna aplikasi tersebut dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai perkara dan denda tilang.

Akan tetapi bagi mereka yang tidak memiliki gawai, cukup dengan SMS Getway ke nomor 085322020009, pihaknya juga mengklaim yang pertama kali meluncurkan aplikasi ini di Wilayah Cirebon.

"Kita yang pertama kali meluncurkan aplikasi yang dapat memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara cepat dan menghilangkan dari calo," tambahnya.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017