Antarajabar.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Herman Khaeron menginginkan adanya titik temu antara Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan para nelayan tentang masalah alat tangkap cantrang dan lainnya yang dilarang.
       
"Kita akan terus berdialog dengan para nelayan khususnya kapal diatas 10 grosston yang menggunakan alat tangkap cantrang, agar mengetahui keinginan mereka bagaimana mengenai peraturan menteri itu," kata Hero sapaan akrabnya di Indramayu, Rabu.
       
Dia menuturkan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya dan sekarang merupakan waktu untuk para nelayan mengganti alat tangkap mereka yang tidak ramah lingkungan.
       
Menurutnya penundaan juga karena masih adanya reaksi dari para pengguna cantrang, dimana mereka enggan menggantinya, karena butuh biaya yang tidak sedikit.
       
"Kalau yang kapalnya dibawah 10 grosston kan sudah ada ganti dari pemerintah, sekarang ini yang harus diperhatikan adalah mereka para pengguna cantrang yang memiliki kapal diatas 10 grosston," tuturnya.
       
Pihaknya juga menginginkan kejelasan alat tangkap lain seperti pukat hela dan pukat tarik, apakah kedua alat tangkap tersebut harus diganti atau tidak.
       
Dan jika memang harus diganti, maka sebaiknya antara nelayan dan pemerintah harus melalui tahapan-tahapan yang semestinya.
       
"Tentu kita harus mencari titik tengah yang baik, mengenai kedua alat tangkap tersebut dan kalau memang disepakati kedua alat tangkap itu diganti, maka kita lalui tahapan-tahapan berikutnya," katanya.
       
"Kita semua harus menyadari bahwa larangan itu adalah salah satu kebijakan untuk keberlanjutan ekosistem laut," tambahnya.
    

Pewarta: khaerul Izan

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017