Antarajabar.com - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, siap membantu para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Garut yang tersandung masalah hukum atau ditelantarkan oleh majikannya hingga dapat kembali ke kampung halamannya.
        
"Pemerintah siap menyelesaikan persoalan yang dialami warga Garut apabila mengalami masalah di tempat kerjanya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Tedi Kusnadi kepada wartawan, Rabu.
        
Ia menuturkan, Pemerintah Kabupaten memiliki kewajiban untuk membantu warganya yang tersandung masalah saat bekerja di luar daerah atau di luar negeri.
        
Bahkan, kata dia, bantuan penyelesaian masalah TKI juga bukan pada jalur legal saja, tetapi diberlakukan pada TKI ilegal.
        
"Sekalipun ilegal Pemkab Garut berjanji urus tenaga kerja asal kabupaten Garut," katanya.
        
Ia mengungkapkan, banyak kasus tenaga kerja asal Garut yang sudah diselesaikan oleh Pemkab Garut.
        
Tedi menegaskan, pemerintah akan memperhatikan rakyatnya selama memiliki identitas diri seperti paspor dan dokumen lainnya yang menunjukkan identitas warga Garut.
        
"Selama ada identitas dirinya, meskipun ilegal kerja di luar negeri, tetap akan dilindungi dan diurus," katanya.
        
Ia mengimbau masyarakat Garut yang berminat bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi sehingga keberadaannya dapat terawasi.
        
"Harus melalui jalur legal sehingga bisa dipertanggungjawabkan dan mudah untuk proses bantuannya jika TKI tersebut mengalami persoalan," katanya.
        
Sementara itu, tenaga kerja asal Garut yang bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi tercatat 360 orang.
    

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017