Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengingatkan masyarakat bahwa pencatatan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi syarat utama untuk memperoleh berbagai jenis bantuan sosial. Beberapa di antaranya meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBI-JKN).
Pada tahun anggaran 2025, penyaluran bansos tersebut masih berlangsung dengan tetap mengandalkan proses verifikasi silang dari Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Syarat pendaftaran
• Untuk terdaftar dalam DTKS, calon penerima harus memenuhi syarat berikut
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Memiliki eKTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
• Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
• Bukan berstatus ASN, TNI, atau Polri
• Belum pernah menerima bansos yang tidak diperbolehkan bersamaan.
Cara daftar DTKS
Pendaftaran dapat dilakukan online via aplikasi “Cek Bansos” atau offline melalui kelurahan/desa.
Online (Aplikasi cek bansos)
• Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store
Bandung Raya.
• Pilih menu “Buat Akun Baru”, isi NIK, No KK, nama lengkap, alamat, email, dan nomor HP.
• Unggah foto eKTP dan swafoto sambil memegang eKTP.
• Setelah verifikasi akun via email, login lalu masuk ke menu “Daftar Usulan”, isi data diri dan anggota keluarga, pilih bantuan yang diinginkan, lalu kirim usulan.
Offline (Kelurahan/desa)
• Warga mendatangi kantor desa atau kelurahan membawa dokumen asli KTP dan KK.
• Kepala desa/kelurahan bersama perangkat melaksanakan musyawarah untuk menetapkan warga yang layak sebagai calon DTKS.
• Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara, selanjutnya diajukan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi, termasuk kunjungan lapangan.
Cara cek status DTKS
Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat memantau status pendaftarannya melalui:
1. Aplikasi “Cek Bansos”
2. Situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id
• Masukkan data wilayah, nama, dan kode captcha
• Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status dan jenis bansos yang diterima; bila tidak, muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Catatan penting
• Semua dokumen harus valid dan diunggah atau dibawa untuk verifikasi.
• Proses verifikasi (online/offline) dilakukan oleh petugas Kemensos, Dinas Sosial, hingga Bupati/Walikota, lalu disahkan oleh Gubernur dan Menteri.
• Masyarakat dianjurkan mendaftar setiap bulan pada rentang waktu tertentu, biasanya antara tanggal15–25; meskipun jadwal ini dapat berubah, pastikan selalu update melalui portal resmi.
Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum tercatat di DTKS hendaknya segera melakukan pendaftaran. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” ataupun langsung ke kantor desa atau kelurahan terdekat.
Proses ini menjadi kunci verifikasi untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Upaya tersebut juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat secara lebih merata.
Baca juga: Cek bansos PKH BNPT, berikut ini caranya termasuk status DTKS 2025!
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025