Antarajabar.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PSTP) Cianjur, Jawa Barat, menghentikan pengurukan lahan yang akan dijadikan perumahan di Desa Sindanglaka, Karantengah karena tidak mengantongi izin.
        
Kepala Bidang Data Sistem Informasi DPM-PTSP Cianjur Muzani Saleh di Cianjur, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya sempat melakukan sidak ke lokasi setelah mendapat laporan warga yang menyatakan ada aktivitas pengurukan (cut and fill).
        
"Setelah kami tindak lanjuti ternyata memang ada aktivitas 'cut and fill'. Berdasarkan informasi, lahan tersebut akan dijadikan perumahan. Karena tidak dapat memperlihatkan izin, kami hentikan aktivitas tersebut," katanya.
        
Aktivitas tersebut belum berizin dan keberadaannya diduga menyalahi peraturan daerah tentang alih fungsi lahan yang sudah tidak boleh dilakukan. Pasalnya, lanjut dia, moratorium alih fungsi lahan untuk perumahan, garmen, dan industri di Cianjur masih berlaku.
        
"Belum ada pengajuan izin, bahkan proyek tersebut berada di lahan sawah yang dialihfungsikan. Moratorium masih berlaku tidak hanya di wilayah Sukaluyu dan Ciranjang, tetapi se-Kabupaten Cianjur," katanya.
        
Tidak hanya di kawasan Sindanglaka, pihaknya mendapat laporan ada lahan yang dialihfungsikan di Jalan Raya Bandung, tepatnya di Kecamatan Sukaluyu. Namun, pihaknya baru akan menyidak dalam waktu dekat.
        
"Ada beberapa informasi yang didapat, tetapi hari ini baru yang di Sindanglaka yang kami datangi dan terbukti ada aktivitas dan tidak berizin," katanya.
       
Ditegasklan pula bahwa aktivitasnya akan dihentikan sampai pihak pengembang atau pemilik lahan memproses izin.
       
"Kalau ada aktivitas kembali tanpa izin, kami akan tindak lebih tegas, bukan hanya peringatan, melainkan pemberhentian 'cut and fill'," katanya.
        
Roni Tri Septian, pihak yang menyewakan alat berat, mengatakan bahwa pihaknya hanya diminta untuk melakukan "cut and fill" oleh konsultan.
        
Ia mengaku tidak tahu kalau lahan seluas 1,3 hektare itu belum mengantongi izin.
        
"Kami hanya diminta menguruk lahan ini dengan waktu kerja 5 hari ke depan. Kalau memang dari Dinas tidak boleh, kami tidak akan melanjutkan. Kami akan jelaskan kepada pihak penyewa agar tidak disalahkan kalau berhenti," katanya.

  
    

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017