Antarajabar.com - Pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu, tetap berjalan normal melayani pembuatan administrasi kependudukan pascaoperasi tangkap tangan pungutan liar terhadap petugas di kantor tersebut.
Sejumlah masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan tampak ramai di loket pelayanan samping kantor tersebut Jalan Patriot komplek perkantoran Pemkab Garut.
Situasi dalam kantor tersebut tampak lebih ketat melarang masuk terhadap orang yang bukan pegawai Disdukcapil Garut.
Berbeda dengan sebelum operasi tangkap tangan, situasi dalam kantor tersebut tampak ramai aktivitas orang yang bukan pegawai kantor tersebut.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Garut, Iman Alirahman mengatakan, pelayanan publik di Disdukcapil dipastikan berjalan seperti biasa, tidak ada kendala.
Termasuk 10 pegawai yang sempat diamankan polisi, kata dia, sudah kembali dipulangkan dan bertugas seperti biasa.
"Pegawai sudah dipulangkan," katanya.
Ia menyampaikan, para pegawai yang dimintai keterangan polisi itu tetap harus bekerja seperti biasa melayani masyarakat.
Jika tidak melaksanakan tugas dengan baik, kata dia, justru melanggar hukum, kecuali ada kendala sakit atau divonis hukuman penjara.
"Harus tetap bekerja kalau tidak bekerja justru melanggar hukum," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
Sejumlah masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan tampak ramai di loket pelayanan samping kantor tersebut Jalan Patriot komplek perkantoran Pemkab Garut.
Situasi dalam kantor tersebut tampak lebih ketat melarang masuk terhadap orang yang bukan pegawai Disdukcapil Garut.
Berbeda dengan sebelum operasi tangkap tangan, situasi dalam kantor tersebut tampak ramai aktivitas orang yang bukan pegawai kantor tersebut.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Garut, Iman Alirahman mengatakan, pelayanan publik di Disdukcapil dipastikan berjalan seperti biasa, tidak ada kendala.
Termasuk 10 pegawai yang sempat diamankan polisi, kata dia, sudah kembali dipulangkan dan bertugas seperti biasa.
"Pegawai sudah dipulangkan," katanya.
Ia menyampaikan, para pegawai yang dimintai keterangan polisi itu tetap harus bekerja seperti biasa melayani masyarakat.
Jika tidak melaksanakan tugas dengan baik, kata dia, justru melanggar hukum, kecuali ada kendala sakit atau divonis hukuman penjara.
"Harus tetap bekerja kalau tidak bekerja justru melanggar hukum," katanya.
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017