Antarajabar.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai merangkul sektor pekerja lapangan sebagai juru parkir yang secara legal terdaftar di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
        
"Seperti sopir, tukang parkir, dan pekerja lainnya yang juga harus mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Andry Rubiantara kepada wartawan di Garut, Senin.
        
Ia menuturkan, juru parkir di Kabupaten Garut tercatat sebanyak 519 orang yang diharuskan mendapatkan perlindungan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
        
Ia menyampaian, program tesebut merupakan amanat negara melalui undang-undang bahwa seluruh masyarakat pekerja sektor formal dan informal berhak mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
        
"Sektor formal itu yang jelas bekerja diperusahaan-perusaahaan yang wajib mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
        
Menurut dia, kondisi saat ini justru masyarakat yang bukan bekerja di sektor formal tidak mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
        
"Untuk itu para pekerja informal diluar naungan perusahaan mulai dirangkul untuk mendapatkan perlindungan," katanya.
        
Ia menyampaikan, setiap juru parkir peserta BPJS Ketenagakerjaan diakomodasi Dinas Perhubungan maupun koperasi untuk membayar iuran tidak lebih dari Rp10 ribu setiap bulan.
        
Iuran sebesar itu, lanjut dia, para peserta akan mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja atau kematian dengan besaran santunan sebesar Rp24 juta.
        
"Penghasilan para pekerja ini kan satu hari bisa lebih dari Rp10 ribu, jadi kita umpamakan kita nabung Rp10 ribu setiap bulan dengan jaminan kecelakan kerja dan kematian sudah dilindungi," katanya.

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017