Antarajabar.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka, yang berada dalam wilayah kerja Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, pada 2017 berupaya meningkatkan peserta informal atau kalangan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), mengingat peluangnya masih sangat besar.
"Tahun ini kami ditargetkan memperoleh 1.417 peserta informal, sedangkan peserta yang terdaftar saat ini masih sangat rendah," kata Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Majalengka, Dedi Supriyadi di Majalengka, Selasa.
Dedi menuturkan saat ini banyak pekerja informal yang belum mengetahui manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pihaknya terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun menggandeng pihak-pihak terkait.
Dia menambahkan iuran untuk para peserta BPU hanya sebesar Rp16.800 per bulan, dimana iuran itu digunakan untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Peserta yang mengikuti program BPU ketika mengalami kecelakaan kerja akan diberikan penggantian biaya mulai dari biaya ambulance, biaya perawatan dirumah sakit bahkan penggantian penghasilan yang hilang akibat tidak bekerja karena kecelakaan.
Kemudian apabila tenaga kerja sampai meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, ahli warisnya akan mendapatkan santunan minimal sebesar Rp48 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Demikian pula Jika peserta mengalami kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya juga akan mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp24 juta dari keikutsertaan peserta BPU," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Tahun ini kami ditargetkan memperoleh 1.417 peserta informal, sedangkan peserta yang terdaftar saat ini masih sangat rendah," kata Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Majalengka, Dedi Supriyadi di Majalengka, Selasa.
Dedi menuturkan saat ini banyak pekerja informal yang belum mengetahui manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pihaknya terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun menggandeng pihak-pihak terkait.
Dia menambahkan iuran untuk para peserta BPU hanya sebesar Rp16.800 per bulan, dimana iuran itu digunakan untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Peserta yang mengikuti program BPU ketika mengalami kecelakaan kerja akan diberikan penggantian biaya mulai dari biaya ambulance, biaya perawatan dirumah sakit bahkan penggantian penghasilan yang hilang akibat tidak bekerja karena kecelakaan.
Kemudian apabila tenaga kerja sampai meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, ahli warisnya akan mendapatkan santunan minimal sebesar Rp48 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Demikian pula Jika peserta mengalami kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya juga akan mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp24 juta dari keikutsertaan peserta BPU," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017